Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2159
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorLubis, Febrina Farisyah-
dc.date.accessioned2017-10-13T08:08:01Z-
dc.date.available2017-10-13T08:08:01Z-
dc.date.issued2011-
dc.identifier.urihttp://repository.uma.ac.id/handle/123456789/2159-
dc.descriptionWajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Ditjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP. Untuk dapat meningkatkan volume penerimaan dari sektor pajak, pemerintah membuat perangkat peraturan dan Undang-Undang Perpajakan yang memberikan jaminan, kepastian hukum dan peningkatan mutu pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak. Disamping hal tersebut yang lebih perlu adalah pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari rencana, instruksi dan tujuan yang telah ditetapkan. Salah satu penerimaan Negara dari sektor pajak adalah pencairan tunggakan pajak melalui penagihan utang pajak. Pengawasan merupakan suatu kegiatan penilaian, pengukuran dan perbaikan mengenai pelaksanaan rencana yang telah dilakukan untuk mencapai tujuan. Wajib Pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Masa setiap bulannya serta SPT Tahunan dengan menghitung sendiri Self Assesment sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan, bila terlambat maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi. Setelah dilaporkan maka petugas meneliti dan akan diketahui apakah telah terjadi lebih atau kurang bayar. Bila kurang bayar maka akan menjadi utang pajak bagi Wajib Pajak yang harus disetorkan kembali, bila lebih bayar akan dikembalikan atau dikompensasi atas kewajiban Wajib Pajak tahun berikutnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Apakah penagihan hutang pajak Pph Badan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawan sudah dapat meningkatkan penerimaan pajak. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Untuk memperoleh data dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi, sedangkan teknik analisa data yang digunakan yaitu analisa deskriptif. Penulis telah menganalisa dan dapat mengambil kesimpulan bahwa: 1 Sebelum dilakukan pengawasan, tolal tunggakan pajak tahun 2008 adalah Rp. 4.060.901.800 setelah pengawasan pada tahun 2009 sisa tunggakan pajak turun menjadi sebesar Rp 106.036.400,- 2 Pengawasan masih perlu di perketat Saran penulis adalah: 1 Sebaiknya dalam pengawasan terhadap pencairan tunggakan lebih diperketat khususnya terhadap penanggung pajak yang melakukan penundaan pembayaran hutang pajak. 2 Sebaiknya jumlah pegawai yang bertugas sebagai juru sita Pajak ditambah, hal ini diharapkan akan meningkatkan penerimaan dari tagihan pajak yang terhutang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpengawasanen_US
dc.subjectpenagihan utang pajaken_US
dc.titlePengawasan Penagihan Utang Pajak Penghasilan Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawanen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Accountancy

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
068330093_file1.pdfCover119.25 kBAdobe PDFView/Open
068330093_file2.pdfAbstract107.61 kBAdobe PDFView/Open
068330093_file3.pdfIntroduction194.52 kBAdobe PDFView/Open
068330093_file4.pdfChapter I126.83 kBAdobe PDFView/Open
068330093_file8.pdfReference84.59 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.