Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/992
Title: Tinjauan Hukum tentang Turut Serta Melakukan Korupsi Minyak Bersubsidi secara Berlanjut yang Dilakukan oleh PT. Eka Perkasa Indah (Studi Kasus Putusan Nomor : 14/Pid.Sus.K/2012/PN.Mdn)
Authors: Ginting, Ferdinan
Keywords: Korupsi;Pemaketan
Issue Date: 25-Jun-2015
Abstract: Tindak pidana korupsi, dalam kenyataan sering dikabarkan dengan makna dan rumusan delik tentang tindak pidana atau detik lain dan atau perbuatan lain yang secara yuridis bukan merupakan tindak pidana. Tindak pidana lain atau perbuatan lain yang dimaksud adalah seperti hadiah, hibah, ucapan terima kasih, uang pelicin dan lain-lain. Pada umumnya pemberian, dan penerimaan uang tersebut sangat beragam caranya, ada yang terang-terangan, sembunyi-sembunyi, diam-diam, sampai dengan menggunakan metode dan modus secara legal stuktural melalui prosedur resmi, pengadaan barang, promosi pegawai dan sebagainya. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Hal ini menjamin tersedianya informasi, kesempatan usaha, mendorong persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan (non discriminative) bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar, memperbaiki tingkat efisien proses pengadaan. Persekongkolan juga dapat terjadi antara satu atau beberapa pelaku usaha dengan panitia tender atau panitia lelang misalnya rencana pengadaan yang diarahkan untuk pelaku usaha tertentu denga menentukan persyaratan kualifikasi dan spesifikasi teknis yang mengarah pada suatu merk sehingga menghambat pelaku usaha lain untuk ikut tender. Akibatnya kompetisi untuk memperoleh penawaran harga yang paling menguntungkan tidak terjadi. Pemaketan pengadaan yang seharusnya dilaksanakan denga mempertimbangkan aspek efesiensi dan efektifitas, namun pada prakteknya banyak yang direkayasa untuk kepentingan korupsi, kolusi dan nepotisme. Unsur-unsur yang harus terpenuhi sehingga dikatakan turut serta atau turut melakukan, yaitu : 1. Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih, 2. Ada pelaksana secara fisik dan 3. Adanya kerjasama secara sadar. Dalam konteks pembuktian perkara dalam putusan Nomor : 14/Pis.Sus.K/2012/PN.Mdn, yang dimaksud dengan secara bersama-sama berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah turut melakukan (medeplegen) dan pasal 64 ayat (1) KUHP adalah perbuata berlanjut (voorgette handelling), dimana dalam praktek peradilan bentuk penyertaan ini selalu terdapat seorang pelaku dan seorang atau lebih pelaku yang turut melakukan tindak pidana
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/992
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400040_file1.pdfCover260.03 kBAdobe PDFView/Open
108400040_file2.pdfAbstract223.73 kBAdobe PDFView/Open
108400040_file3.pdfIntroduction237.01 kBAdobe PDFView/Open
108400040_file4.pdfChapter I277.61 kBAdobe PDFView/Open
108400040_file5.pdfChapter II290.12 kBAdobe PDFView/Open
108400040_file6.pdfChapter III271.35 kBAdobe PDFView/Open
108400040_file8.pdfReference234.75 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.