Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9669
Title: Akibat Hukum Terhadap Pelaku Penyedia Jasa Solus Per Aqua Terindikasi Layanan Prostitusi (Studi Putusan No: 319/Pid.Sus/2016/PN.Mdn)
Authors: Tarigan, Supriadi
metadata.dc.contributor.advisor: Zulyadi, Rizkan
Lubis, Anggreni Atmei
Keywords: jasa;spa;prostitusi;services;solus per aqua;prostitution
Issue Date: Oct-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Prostitution is an aberration or deviant behavior that is considered by the community to be extremic, dangerous, obnoxious, strange, foreign and disgusting. This prostitution is also a phenomenon that has existed for a long time in the world, not least in Indonesia. Prostitution in Indonesia began when the Javanese kingdoms used women as part of the feudal system of commodities. The phenomenon of prostitution is still an unresolved problem, where the SPA is currently indicated to carry out prostitution services. Criminal acts of prostitution in the Criminal Code are regulated in Article 296 and Article 506. This study aims to find out the legal consequences for perpetrators of SPA service providers who are indicated to carry out prostitution services, a factor that is the background of prostitution and remedies. This research method is library research (Literature Study). This method is by conducting research on law, legal magazine, legislation, writings or papers - documents books or archives and primary data, namely decisions obtained directly by researchers in the field courts and in the tourism office in Medan city. Conduct interviews with judges at the Medan District Court and the Secretary of the Medan City Tourism Office. Countermeasures to overcome Business Prostitution in the city of Medan are Determination of SPA Standards, such as: Having a Business License, Each SPA has employee uniforms (neat and polite), Recruitment of employees must prioritize non-beauty and sexy skills, Have adequate facilities, Have certified employees Professional massage, semi-closed room, Checking the SPA business that cooperates with related parties, Giving a strong reprimand to SPA business people who do not comply with the standardization of the development of the SPA, Making sanctions and closing the SPA business. Some of the factors behind the occurrence of prostitution in Medan City include family factors, economic factors, lifestyle influences, and the low quality of women's education which is the cause of the high potential of prostitution practices. Some of them initially only fad because of the family's economic needs and lifestyle, but over time they will be used by other people who become third parties to be traded.
Description: Prostitusi merupakan suatau penyimpangan atau perilaku menyimpang yang oleh masyarakat dianggap ekstrik, berbahaya, menjengkelkan, ganjil, asing dan menjijikan. Prostitusi ini juga merupakan fenomena yang sudah ada sejak lama didunia, tidak terkecuali di indonesia. Prostitusi di Indonesia bermula sejak zaman kerajaan-kerajaan jawa yang menggunakan wanita sebagai bagian dari komoditas sistem feodal. Fenomena prostitusi hingga saat ini masih menjadi masalah yang belum terselesaikan, dimana SPA saat ini terindikasi melakukan layanan prostitusi. Tindakan pidana prostitusi di dalam KUHP diatur pada Pasal 296 dan Pasal 506. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi pelaku penyedia jasa SPA yang terindikasi melakukan layanan prostitusi, faktor yang melatar belakangi prostitusi dan upaya penanggulangannya. Metode penelitian ini adalah penelitian kepustakaan ( Studi Kepustakaan). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap hukum, majalah hukum, perundang – undangan, tulisan atau makalah – makalah buku – buku dokumen atau arsip dan data primer yakni putusan yang diperoleh langsung oleh peneliti dipengadilan negeri medan dan di dinas pariwisata di kota medan. Melakukan wawancara terhadap hakim di pengadilan negeri medan dan sekretaris dinas pariwisata kota medan. Upaya penanggulangan mengatasi Prostitusi Bisnis dikota Medan adalah Penetapan Standarisasi SPA, seperti : Memiliki Izin Usaha, Setiap SPA memiliki pakaian seragam pegawai (rapi dan sopan), Perekrutan pegawai harus mengutamakan keahlian bukan kecantikan dan bertubuh seksi, Memiliki fasilitas yang memadai, Memilki pegawai yang bersertifikat pijat professional, Ruangan semi tertutup, Melakukan pengecekan terhadap usaha SPA tersebut yang bekerja sama dengan pihak yang terkait, Memberikan teguran keras terhadap para pelaku usaha SPA yang tidak mematuhi standarisasi pembangunan SPA, Melakukan upaya pemberian sanksi dan penutupan usaha SPA. Beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya prostitusi di Kota Medan diantaranya adalah Faktor keluarga, faktor ekonomi, pengaruh gaya hidup, serta rendahnya kualitas pendidikan perempuan itu menjadi penyebab tingginya potensi praktek prostitusi. Mereka awalnya ada yang hanya iseng karena kebutuhan ekonomi keluarga dan gaya hidup, tetapi lama-kelamaan mereka akan dimanfaatkan orang lain yang menjadi pihak ketiga untuk diperdagangkan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9669
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Supriadi Tarigan - Fulltext.pdfFulltext1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.