Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9666
Title: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perbuatan Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan No.35/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Mdn)
Authors: Siregar, Mangantar Anugrah
metadata.dc.contributor.advisor: Amri, Rizkan Zulyadi
Munthe, Riswan
Keywords: pertanggungjawaban pidana;gratifikasi;tindak pidana korupsi;criminal liability;gratification;corruption criminal act
Issue Date: 15-Sep-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Gratification is the new thing in the legislation of corruption. Changes made to previous regulations aimed to overcome the many modes and series of actions of the State Civil Servants and State Officers that have an impact on the financial losses of the State and the welfare of the people. The problem in this research is the regulation of gratification in corruption crime according to Indonesian law, the factor causing the acceptance of gratuity act in corruption crime among bureaucracy or government institution and criminal responsibility for perpetrator of corruption crime based on decision number: 35 / Pid .Sus.TPK / 2016 / PN.Mdn. The method of research in this writing is a normative method that collects literature data that are legislation, law books, judges verdict, mass media and scientific journals related to the problems discussed in this thesis. This study is a descriptive analysis that analyzes something done by not out of the scope of the problem and based on general theory or concept and applied to explain about a set of data, or show comparation or relationship set of data with another set of data. Based on the results of this research on the rules of gratification in the criminal acts of corruption and criminal liability are granted by the panel of judges based on decision number: 35 / Pid.Sus.TPK / 2016 / PN.Mdn. Laws regulating gratuities have been set forth in Article 12 B of Law Number 20 Year 2001 regarding the amendment to Law Number 31 Year 1999 concerning the Eradication of Corruption, Factors Causing the Acceptance of Gratification because of the nature of greed, organization, and conflicts of interest of civil servants or state officials, and criminal liability given by the judges on the basis of his consideration has paid attention to the things that lighten and incriminate and pay attention to the absence of justification and excuse to impose a criminal punishment of 5 years imprisonment and a fine of Rp . 200.000.000,- against the perpetrator.
Description: Gratifikasi merupakan hal yang baru dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi. Perubahan yang dilakukan terhadap peraturan sebelumnya bertujuan mengatasi banyaknya modus dan rangkaian tindakan oknum Pegawai Negeri Sipil dan Penyelenggara Negara yang berdampak pada kerugian keuangan Negara serta kesejahteraan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah peraturan terhadap perbuatan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, faktor penyebab penerimaan perbuatan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi dikalangan birokrasi atau instansi pemerintahan dan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan putusan nomor : 35/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode normatif yang mengumpulkan data kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, putusan hakim, media massa dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menganalisis sesuatu yang dilakukan dengan cara tidak keluar dari lingkup permasalahan dan berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum dan diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data, atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain. Berdasarkan hasil penelitian ini mengenai peraturan terhadap perbuatan gratifikasi dalam tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pidana yang diberikan majelis hakim berdasarkan nomor putusan : 35/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gratifikasi telah tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Faktor Penyebab Penerimaan Perbuatan Gratifikasi karena adanya sifat tamak, organisasi, serta konflik kepentingan oknum pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara, dan pertanggungjawaban pidana yang diberikan oleh majelis hakim berdasarkan pertimbangannya telah memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta memperhatikan tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 5 Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- terhadap pelaku.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9666
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Mangantar Anugrah Siregar - Fulltext.pdfFulltext2.15 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.