Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9557
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 2717/Pid.Sus/2015/PN.Mdn)
Authors: Lumbantobing, Sudarto
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Munthe, Riswan
Keywords: perlindungan hukum;anak;korban pencabulan;legal protection;children;victims of abuse
Issue Date: 21-Apr-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Children are the generation of the nation that has a position and a very important role in supporting the development and progress of a country. This is because the nation's next generation is the agent of change and must be given appropriate protection to support the child's future so that there is no discrimination for every child. The issue that will be discussed is how the form of legal protection is done against the child as a victim of the criminal act of abuse The purpose of the research that researchers do is to know what kind of legal arrangement is given to the child as a victim of the criminal act of abusing Law Number 23 of 2002 regarding the amendment to Law No. 35 of 2014 on Child Protection. The benefit of this research is that this research can be used as a further study material to give birth to some scientific concepts which in turn will contribute thoughts to the development of legal science, especially regarding legal protection as given to children as victims of criminal acts of obscenity. Research method with Library Research (Library Research) is a method by doing research on various sources of written reading. Implementation of the Law on the Protection of Children as Victims of Abuses of Abuse that includes Law No. 23 of 2002 to Law No. 35 of 2014 is particularly preferred for the protection of children as victims or perpetrators. Protect and prioritize the interests of children, promote the recovery and protection of children. The conclusion of this research is the legal arrangement as a victim of criminal acts of obscenity contained in Law No. 35 of 2014 amendment to Law No. 23 of 2002 on Child Protection and Law No. 31 of 2014 amendment to Law Number 13 of 2006 on the Protection of Witnesses and Victims. Legal protection of children as victims of criminal acts of obscenity is contained in Law No. 35 of 2014 on Child Protection and Law No. 31 of 2014 on Protection of Witnesses and Victims in the form of compensation, restitution, compensation and others.
Description: Anak adalah generasi bangsa yang mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan serta kemajuan suatu negara. Hal ini disebabkan karena generasi penerus bangsa ini adalah agen perubahan (Agen of Change) dan harus diberikan perlindungan yang sesuai guna menunjang masa depan si anak tersebut sehingga tidak adanya diskriminasi bagi setiap anak. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dilakukan terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan. Tujuan dari penelitian yang peneliti lakukan adalah untuk mengetahui bentuk pengaturan hukum seperti apa yang diberikan kepada anak sebagai korban tindak pidana pencabulan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Manfaat penelitian ini adalah penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan kajian lebih lanjut untuk melahirkan beberapa konsep ilmiah yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan pemikiran bagi perkembangan ilmu hukum kepidanaan khususnya mengenai perlindungan hukum seperti apa diberikan kepada anak sebagai korban tindak pidana pencabulan. Metode penelitian dengan Penelitian Kepustakaan (Library Research) yaitu metode dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis. Penerapan Undang-Undang Perlindungan Terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan yaitu mencakup Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 sangat diutamakan untuk perlindungan anak sebagai korban atau pelaku. Melindungi dan mengutamakan kepentingan anak, mengedepankan pemulihan dan perlindungan anak. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum sebagai korban tindak pidana pencabulan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang- Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yaitu berupa ganti rugi, restitusi, kompensasi dan lain-lain.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9557
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Sudarto Lumbantobing - Fulltext.pdfFulltext2.99 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.