Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9327
Title: Kedudukan Ahli Waris dalam Waris Adat Nias (Penelitian pada Masyarakat Nias di Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan)
Authors: Halawa, Martinu Jaya
metadata.dc.contributor.advisor: Hasibuan, Abdul Lawali
Lubis, Elvi Zahara
Keywords: kedudukan;ahli waris;adat nias;position;heir;custom of nias
Issue Date: 30-May-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Indonesia is a country of law known for its diversity of religions, tribes and races rich in its legal rules. Customary law has been recognized in Indonesia with the guarantee of non-infringement and does not remove the values of Pancasila and the principles of the Republic of Indonesia. The people of Nias have their own inheritance rules based on religious beliefs that are considered not against the principles of the Unitary State of the Republic of Indonesia. The problems to be studied in the position of heirs in indigenous inheritance of Nias whose research on Nias community in Boronadu District of South Nias Regency are: 1). How is the heir of the heirs in Nias customary heritage. 2). How is the inheritance system in the customary inheritance of nias. 3). What are the Barrier Factors (inappropriate) become the heirs. The customary law of "custom recht " is the whole ordinance, stipulated in authoritative decisions, and which in its implementation is applied "offhand" meaning without the existence of the whole rule, which in its birth is declared binding at all. The law of inheritance is the law which regulates the transfer of wealth which is left behind by a deceased person and the consequences for the heirs. In this case the object of the transition is the property left by the penitent. The type of research in this study using the method of type Normative Juridical Research is where the authors will look for accurate facts by studying existing norms that are always ignored by people who use primary and secondary data sources. The nature of the research used in completing this thesis is the descriptive analysis of some customary rules that exist in the Nias area on the customary law of customary law of Nias tribe who specialized in Boronadu District of South Nias Regency. Technique of collecting data is library research (Library Research) that is by doing research to various source of reading that is book, law magazine, opinion of scholars, law regulation and also lecture materials. Field Research (Field Research) is by doing spaciousness in this directly conduct studies in Boronadu District of South Nias Regency with interviews with customary head and indigenous petingi. Boronadu is one of the sub districts of several sub-districts in South Nias District located in the South that occupies about 10,000 people, The designated village for the study site is Bohalu village which is inhabited by 80 houses and 90 families (Head of Family).
Description: Indonesia adalah Negara hukum yang dikenal dengan ragam agama, suku dan ras yang kaya dengan aturan-aturan hukumnya. Hukum adat telah diakui di Indonesia dengan jaminan tidak melanggar dan tidak menghilangkan nilai-nilai pancasila dan prinsip-prinsip Negara Republik Indonesia. Masyarakat Nias memiliki aturan warisan sendiri yang berdasar kepercayan agama yang dianggap tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Permasalahan yang akan diteliti dalam kedudukan ahli waris dalam waris adat Nias yang penelitiannya pada masyarakat Nias di Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan adalah : 1). Bagaimana keduduakan ahli waris dalam waris adat nias. 2). Bagaimana sistem pewarisan dalam waris adat nias. 3). Apa yang yang menjadi Faktor-faktor penghalang (tidak pantas) menjadi ahli waris. Hukum adat “adat recht” adalah seluruh peraturan, yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan yang penuh wibawa, dan yang dalam pelaksanaanya diterapkan “begitu saja” artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan, yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali. Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli waris. Dalam hal ini objek dari peralihan itu ialah harta yang di tinggalkan si peniggal. Jenis penelitian dalam penelitian ini mengunakan metode jenis Penelitian Yuridis Normatif yaitu dimana penulis akan mencari fakta-fakta yang akurat dengan mempelajari norma-norma yang ada yang selalu diindahkan oleh masyarakat yang menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sifat penelitian yang dipergunakan dalam menyelesaiakan skripsi ini adalah deskriptif analisis dari beberapa peraturan adat istiadat yang ada di daerah Nias mengenai Hukum Waris Adat Suku Nias yang khusus penelitiannya di Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan. Teknik pengumpulan data yaitu penelitian Keperpustakaan (Liberary Research) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yaitu buku, majalah hukum, pendapat para sarjana, peraturan undang-undang dan juga bahan-bahan kuliah. Peneltian Lapangan (field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hali ini langsung melakukan studi di Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan dengan wawancara terhadap Kepala adat dan Petingi-petingi adat. Boronadu adalah salah satu kecamatan dari beberapa kecamatan di Kabupaten Nias Selatan yang terletak di daerah Selatan yang menduduki ± 10.000 jiwa, Desa yang dituju untuk tempat penelitian tepat pada desa Bohalu yang dihuni oleh 80 rumah dan 90 kk (Kepala Keluarga). Disana masyarakat adatnya mayoritas bertani dan bercocok tanam dalam mencukupi dan menafkahi hidup. Kedudukan ahli waris/anak menurut hukum adat sebagai ahli waris atau anak kandung memiliki kedudukan yang terpenting dalam tiap masyarakat adat yang berlaku di kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan. Sistem pewarisan adat Nias yaitu sistem Kebapakan (patriarchaat, vaderrechclijk) Yaitu masyarakat yang mengacu atau bertumpu kepada hubungan darah melalui garis keturunan laki-laki, sehingga yang berhak meneruskan garis keturunan hanyalah anak laki-laki. Faktor yang menjadi penghalang ahli waris. Orang yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu, orang yang dengan putusan hakim Pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, Orang yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya, orang yang telah menggelapakan. Memusnahkan atau memalsukan wasiat orang meninggal itu.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9327
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Martinu Jaya Halawa - fulltext.pdfFulltext2.24 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.