Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9271
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia Produk Kredit Aneka Guna untuk Umum (Studi Kasus di Pegadaian Kanwil I Medan)
Authors: Lumban Toruan, Febe Tri Brata
metadata.dc.contributor.advisor: Lubis, Elvi Zahara
Rafiqi
Keywords: perjanjian kredit;jaminan fidusia;agreement credit;fiduciary assurance
Issue Date: 21-Jul-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: The present needs of life is a very heavy burden felt by some citizens. Perum Pegadaian as a non-banking service provider institution has a variety of products offered that KAGUM is one of diversified Perum Pegadaian business which is expected to become one of the mainstay products in the distribution of credit on fiduciary which is a support for the company's sustainability. The main subject of this research is the requirements and procedures for filing WAG, the rights and obligations of the parties and how the expiration of the KAGUM Credit Agreement. This study is a normative juridical approach that is legal research conducted by examining library materials or secondary data as a basic material to be investigated by conducting a search on the rules and the literature related to the problems studied namely Law Number 42 Year 1999 Regarding Fiduciary Security, Article 1131 and Article 1132 of the Civil Code, Government Regulation No. 103/2000 on Perum Pegadaian, Circular Letter Number: 17 / UL.1.00.22.2 / 2011 on Life Insurance and Credit Guarantee on KAGUM Products. Nature The research used in this research is descriptive analysis. The data collection was done by library study, document study and interview. Data analysis used is qualitative data analysis. Terms and procedures for submission of KAGUM is the debtor fill out the credit request form along with the identity of the collateral and the delivery of collateral, the analysis officer checks the documents and analyzes the feasibility and estimates the collateral, approval of Branch Manager, nota real binding, fiduciary registration, signing and disbursement of credit. The rights and obligations of the creditor and debtor the creditor shall be entitled to request the debtor's identity data, to receive redemption, to examine the object of guarantee, to seizure, and to make changes or adjustments to the agreement. The creditor's liability is to provide loans, return the proof of ownership of the guarantee goods, make a notice both oral and written and return the rest of the auction money. The end of the Agreement of KAGUM can be attributed to two things: debt repayment (achievement) and wanprestasi.
Description: Masakini kebutuhan hidup merupakan beban yang amat berat dirasakan oleh sebagian warga masyarakat. Perum Pegadaian sebagai lembaga penyedia jasa bukan perbankan memiliki berbagai produk yang ditawarkan yaitu KAGUM merupakan salah satu usaha diversifikasi Perum Pegadaian yang diharapkan menjadi salah satu produk andalan dalam penyaluran kreditatas fidusia yang menjadi penopang bagi kelangsungan perusahaan. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini adalah syarat dan prosedur pengajuan KAGUM, hak dan kewajiban para pihak dan bagaimana berakhirnya perjanjian Kredit KAGUM. Penelitian ini adalah pendekatan yuridis normative yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhad ap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti yaitu Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian, Surat Edaran Nomor : 17/UL.1.00.22.2/2011 tentang Asuransi Jiwa dan Penjaminan Kredit atas Produk KAGUM. Sifat Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis data secara kualitatif. Syarat dan prosedur pengajuan KAGUM yaitu debitur mengisi formulir permintaan kredit disertai identitas diri dan penyerahan agunan, penaksir petugas analisis memeriksa dokumen dan menganalisis kelayakan serta menaksir agunan, persetujuan Manager Cabang, pengikatan secara notariil, pendaftaran fidusia, penandatanganan dan pencairan kredit. Hak dan kewajiban kreditur dan debitur yaitu kre ditur berhak meminta data identitas debitur, menerima pelunasan, memeriksa objek jaminan, melakukan penyitaan, dan melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap perjanjian. Adapun kewajiban kre ditur adalah memberi pinjaman, mengembalikan bukti kepemilikan barang jaminan, melakukan pemberitahuan baik lisan maupun tulisan dan mengembalikan sisa uang pelel angan. Berakhirnya Perjanjian KAGUM dapat disebabkan dua hal yaitu pelunasan hutang (prestasi) dan wanprestasi.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/9271
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Febe Tri Brata Lumban Toruan - fulltext.pdfFulltext3.36 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.