Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8765
Title: Kajian Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kepolisian Resort Kota Medan)
Authors: Rismalina, Nova
metadata.dc.contributor.advisor: Jauhari, Iman
Lubis, Elvi Zahara
Keywords: kekerasan dalam rumah tangga;korban kdrt
Issue Date: 5-May-2012
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang memiliki fenomena seperti gunung es, dimana pada permukaan yang terlihat lebih sedikit dibandingkan jumlah tindak pidana yang terjadi di masyarakat. Kekerasan yang terjadi di rumah tangga sangat sulit untuk dikenali seperti apa permasalahannya, karena hal tersebut merupakan aib bagi sebuah keluarga. Biasanya yang menjadi korban dari kekerasan rumah tangga adalah istri dan anak. Di kota medan, sebagai salah satu kota terbesar di sumatera utara yang mayoritas penduduknya sudah memiliki budaya kehidupan perkotaan juga sering kali dijumpai kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hanya saja kasus yang terjadi sangat jarang sampai kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam tesis ini adalah sebagai berikut: (1) Apa yang menjadi penyebab dan Iatar belakang sehingga terjadi tindak pidana KDRT? (2) Mengapa korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belum dapat dilindungi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004? (3) Apa hambatan yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004? Metode penelitian dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan tetap juga menggunakan data-data lapangan sebagai data pendukung. Analisis yang digunakan adalah analis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka Beberapa faktor penyebab sehingga terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yakni dipengaruhi oleh ketimpangan keadaan ekonomi, faktor seksual, faktor lingkungan dan pengaruh kehidupan, faktor pihak ketiga faktor anak dan faktor komunikasi. Alasan korban KDRT enggan untuk melaporkan kekerasan kepada aparat penegak hukum karena : Si pelaku dengan si korban memiliki hubungan keluarga atau hubungan karena perkawinan. Keengganan korban mengadukan kekerasan yang telah menimpanya dapat juga disebabkan masih dipertahankannya pola pikir bahwa apa yang terjadi di dalam keluarga, sekalipun itu perbuatan-perbuatan kekerasan, sepenuhnya merupakan permasalahan rumah tangga pribadi. Dengan demikian, melaporkan hal tersebut atau bahkan hanya membicarakannya saja, sudah dianggap membuka aib keluarga. Kurang percayanya masyarakat kepada sistem hukum Indonesia sehingga mereka tidak memiliki pegangan atau kepastian hukum bahwa mereka akan berhasil keluar dari cengkeraman si pelaku. Hambatan yang dibadapi oleh pihak kepolisfan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 yakni diantaranya: Tantangan yang berkaitan dengan Substansi hukum merupakan persoalan yang nyata dalam praktek; Persoalan yang berkaitan dengan penegakan hukum atau persoalan kelembagaan hukumnya (struktur), dan juga budaya (kultur) yang masih hidup dalam masyarakat; akan bubarnya suatu perkawinan apabila kasus KDRT sampai diproses ke pengadilan; budaya patriarki masih mendominasi dalam kehidupan berumah tangga.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8765
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803039.pdfFulltext1.65 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.