Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8748
Title: Efektifitas Pengadilan Agama Medan dalam Melakukan Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perceraian
Authors: Fakriyanti
metadata.dc.contributor.advisor: Arifin, Syamsul
Marlina
Keywords: efektifitas pengadilan agama;mediasi;penyelesaian sengketa perceraian
Issue Date: 9-May-2012
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa dimana para pihak yang berselisih atau bersengketa bersepakat untuk menghadirkan pihak ketiga yang independen guna bertindak sebagai mediator (penengah). Mediasi sebagai salah satu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dewasa ini digunakan oleh pengadilan sebagai proses penyelesaian sengketa. Bentuk penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang sekarang dipraktikkan terintegrasi dengan proses peradilan. Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang dewasa ini dipraktikkan di pengadilan memiliki kekhasan yaitu dilakukan ketika perkara sudah di daftar di pengadilan (connected to the court). Landasan yuridisnya diawali pada tahun 2002 dan terus mengalami perbaikan baik dalam proses maupun pelaksanaannya dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam tesis ini yaitu Bagaimana pengaturan mediasi sebagai alternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan dan bagaimana landasan sosiologis dan yuridis keberlakukan mediasi di Pengadilan Agama. Bagaimana penerapan/ implementasi mediasi dalam menyelesaikan sengketa di Pengadilan Agama Medan serta Bagaimana efektifitas Pengadilan Agama Medan dalam melakukan mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law is decided by the judge through judicial process). Dalam mengupayakan perdamaian digunakan PERMA No 1 tahun 2008 Tentang Mediasi, yang mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator yang diatur dalam pasal 2, ayat (3) dan (4) yang berbunyi yaitu: Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan atau Pasal 154 Rbg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan. Akibat hukum mediasi bagi kedua belah pihak dalam penyelesaian sengketa perdata dengan cara mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Medan tersebut yaitu dengan cara melakukan suatu kesepakatan perdamaian yang kekuatan hukumnya sama dengan putusan perkara perdata yang diputus Majelis Hakim di hadapan sidang. Akibat hukum mediasi bagi kedua belah pihak disini adalah sebagai berikut : In Kracht Van Gewijsde (mempunyai kekuatan hukum tetap). Tidak dapat diajukan gugatan baru lagi, Dapat dieksekusi, Tidak ada upaya hukum lain.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8748
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
101803023.pdfFulltext1.76 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.