Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8215
Title: Pelaksanaan Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Nias dan KUHPerdata (Studi Di Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan)
Authors: Tafonao, Putra Idaman
metadata.dc.contributor.advisor: Rafiqi
Harahap, Abi Jumroh
Keywords: inheritance, costom, nias.;waris, adat, nias.
Issue Date: Sep-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Inheritance law is a collection of rules governing the transfer, forwarding and transfer of property to one or several persons who produce it or their heirs. The inheritance system in Indonesia is known by the three parts of the system according to the criminal law, the system of inheritance according to Islamic law. These three systems have their own characteristics in terms of division of inheritance, as for the issue of the problem contained in the thesis writing that is inheritance according to customary law of Nias and Civil Code, the implementation of Nias customary inheritance in Idanotae subdistrict, obstacles and the purpose of distribution of customary inheritance of Nias. This research describes the Implementation of Inheritance According to Traditional Inheritance Law of Nias and Civil Code (study in Idanotae Sub- Province of South Nias Regency) using legal theory such as theory of justice and legal certainty hence this research use normative juridical research method which writer look for facts accurate About a fact that becomes the object of further research is analyzed qualitatively by analyzing data of legislation, jurisprudence, and other literature related to the implementation of inheritance according to customary law of inheritance nias with Civil Code which is then accessed with data resulting from field study Interview result With the respective respondent or resource person so that it can be a result. The results of this study on indigenous peoples in Nias embrace patrilineal kinship system or fatherly paternity system only for boys who have the right to inherit property is a daughter who has only rights and possesses heritage treasure which is her former heritage as a sign of compassion, In the Civil Code of division over because of the applicable law of several classes that is from the first to the fourth group of which each group has different categories and divisions. If the first group is still there then the next group is no longer valid and the new wah group applied remember the first group until the third group is gone
Description: Hukum waris merupakan kumpulan peraturan yang mengatur perpindahan, penerusan, dan peralihan dari harta kekayaan kepada satu atau beberapa orang yang memperolehnya atau ahli warisnya. Sistem pewarisan di Indonesia dikenal dengan tiga bagian yakni sistem pembagian warisan menurut hukum adat, sistem pewarisan menurut hukum perdata dan sistem pewarisan menurut hukum islam. Ketiga sistem tersebut memiliki corak tersendiri dalam hal pembagian warisan, adapun rumasan masalah yang tertera dalam penulisan skripsi yaitu pewarisan menurut hukum adat Nias dan KUHPerdata, pelaksanaan pewarisan adat Nias di Kecamatan Idanotae, hambatan dan kendala pembagian waris adat Nias. Penelitian ini menjelaskan tentang Pelaksanaan Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Nias Dan KUHPerdata (studi di Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan) dengan menggunakan teori hukum antara lain teori keadilan dan kepastian hukum maka penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana penulis mencari fakta-fakta yang akurat tentang sebuah fakta yang menjadi objek penelitian selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan menganalisis data meliputi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan literature lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pewarisan menurut hukum waris adat nias dengan KUHPerdata yang kemudian dihubungkan dengan data-data yang diperoleh dari studi lapangan berupa hasil wawancara dengan responden atau narasumber yang bersangkutan sehingga penyusunan data secara sistematis dapat ditari sebuah kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pada masyarakat adat di Nias menganut sistem kekerabatan patrilineal atau sistem keturunan berdasarkan kebapakan artinya hanya kepada anak laki-laki yang mempunyai hak untuk mewarisi harta kekayaan orangtua sedangkan anak perempuan hanya mempunyai hak menguasai dan memiliki harta peninggalan yang berikan orangtuanya sebagai tanda belas kasihan, pada KUHPerdata pembagian warisan karena undang-undang didasarkan beberapa golongan yaitu dimulai golongan pertama sampai golongan ke empat yang mana setiap golongan tersebut memiliki kategori dan pembagian yang berbeda. Apabila golongan pertama masih ada maka golongan selanjutnya tidak berlaku lagi dan golongan keempat baru diberlakukan mengingat golongan pertama sampai dengan golongan ketiga sudah tiada
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8215
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400107 Putra I.pdffulltext6.23 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.