Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8176
Title: Aspek Hukum Perdata Sebagai Jaminan Dikaitkan Dengan Kredit Macet
Authors: Siska, Triani
metadata.dc.contributor.advisor: Syafaruddin
Marsella
Keywords: aspek hukum perdata;kredit macet
Issue Date: 2013
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan, bahwa debitur akan memenuhi kewajibaannya, yang dapat dimulai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Kredit adalah penyediaan uang atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dijawab adalah (1)Bagaimanakah pengaturan hukum jaminan atas kredit macet (2) Hambatan-hambatan apa saja dalam penyelesaian kredit rttacet, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan-permasalahan penelitian tersebut. Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaaan, seperti buku-buku kamus bahasa indonesia" serta mempelajari sumber-sumber yang berhubungan dengan materi skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data seakuratakuratnya pada pihak yang terkait langsung denganpembahasaa skripsi ini di Kantor Notaris Sri Uswati, S.H, SpN. Hasil peneiitian menjelaskan bahwa pengaturan hukum jaminan atas kredit macet dilihat berdasarkan dari pihak Bank itu sendiri yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya, mulai dari proses mendapatkan kredit, tahapan peninjauan, tahapan pemeberian keputusan kredit, sampai dengan tingkat dan cara penyelesaian jika terjadi Kredit Macet. Seila hambatan-hambtan yang ditemui dalam penyelesaian Kredit macet yaitu tidak adanya itikad baik terhadap kreditur, pihak nasabah tidak mampu membayar kew4ibatnyajuga fidak dapat ditemui.Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan, bahwa debitur akan memenuhi kewajibaannya, yang dapat dimulai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Kredit adalah penyediaan uang atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dijawab adalah (1)Bagaimanakah pengaturan hukum jaminan atas kredit macet (2) Hambatan-hambatan apa saja dalam penyelesaian kredit rttacet, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan-permasalahan penelitian tersebut. Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaaan, seperti buku-buku kamus bahasa indonesia" serta mempelajari sumber-sumber yang berhubungan dengan materi skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data seakuratakuratnya pada pihak yang terkait langsung denganpembahasaa skripsi ini di Kantor Notaris Sri Uswati, S.H, SpN. Hasil peneiitian menjelaskan bahwa pengaturan hukum jaminan atas kredit macet dilihat berdasarkan dari pihak Bank itu sendiri yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya, mulai dari proses mendapatkan kredit, tahapan peninjauan, tahapan pemeberian keputusan kredit, sampai dengan tingkat dan cara penyelesaian jika terjadi Kredit Macet. Seila hambatan-hambtan yang ditemui dalam penyelesaian Kredit macet yaitu tidak adanya itikad baik terhadap kreditur, pihak nasabah tidak mampu membayar kew4ibatnyajuga fidak dapat ditemui.Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan, bahwa debitur akan memenuhi kewajibaannya, yang dapat dimulai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Kredit adalah penyediaan uang atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dijawab adalah (1)Bagaimanakah pengaturan hukum jaminan atas kredit macet (2) Hambatan-hambatan apa saja dalam penyelesaian kredit rttacet, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan-permasalahan penelitian tersebut. Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaaan, seperti buku-buku kamus bahasa indonesia" serta mempelajari sumber-sumber yang berhubungan dengan materi skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data seakuratakuratnya pada pihak yang terkait langsung denganpembahasaa skripsi ini di Kantor Notaris Sri Uswati, S.H, SpN. Hasil peneiitian menjelaskan bahwa pengaturan hukum jaminan atas kredit macet dilihat berdasarkan dari pihak Bank itu sendiri yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya, mulai dari proses mendapatkan kredit, tahapan peninjauan, tahapan pemeberian keputusan kredit, sampai dengan tingkat dan cara penyelesaian jika terjadi Kredit Macet. Seila hambatan-hambtan yang ditemui dalam penyelesaian Kredit macet yaitu tidak adanya itikad baik terhadap kreditur, pihak nasabah tidak mampu membayar kew4ibatnyajuga fidak dapat ditemui.Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan, bahwa debitur akan memenuhi kewajibaannya, yang dapat dimulai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Kredit adalah penyediaan uang atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dijawab adalah (1)Bagaimanakah pengaturan hukum jaminan atas kredit macet (2) Hambatan-hambatan apa saja dalam penyelesaian kredit rttacet, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan-permasalahan penelitian tersebut. Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaaan, seperti buku-buku kamus bahasa indonesia" serta mempelajari sumber-sumber yang berhubungan dengan materi skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data seakuratakuratnya pada pihak yang terkait langsung denganpembahasaa skripsi ini di Kantor Notaris Sri Uswati, S.H, SpN. Hasil peneiitian menjelaskan bahwa pengaturan hukum jaminan atas kredit macet dilihat berdasarkan dari pihak Bank itu sendiri yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya, mulai dari proses mendapatkan kredit, tahapan peninjauan, tahapan pemeberian keputusan kredit, sampai dengan tingkat dan cara penyelesaian jika terjadi Kredit Macet. Seila hambatan-hambtan yang ditemui dalam penyelesaian Kredit macet yaitu tidak adanya itikad baik terhadap kreditur, pihak nasabah tidak mampu membayar kew4ibatnyajuga fidak dapat ditemui.Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan, bahwa debitur akan memenuhi kewajibaannya, yang dapat dimulai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Kredit adalah penyediaan uang atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dijawab adalah (1)Bagaimanakah pengaturan hukum jaminan atas kredit macet (2) Hambatan-hambatan apa saja dalam penyelesaian kredit rttacet, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan-permasalahan penelitian tersebut. Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaaan, seperti buku-buku kamus bahasa indonesia" serta mempelajari sumber-sumber yang berhubungan dengan materi skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data seakuratakuratnya pada pihak yang terkait langsung denganpembahasaa skripsi ini di Kantor Notaris Sri Uswati, S.H, SpN. Hasil peneiitian menjelaskan bahwa pengaturan hukum jaminan atas kredit macet dilihat berdasarkan dari pihak Bank itu sendiri yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya, mulai dari proses mendapatkan kredit, tahapan peninjauan, tahapan pemeberian keputusan kredit, sampai dengan tingkat dan cara penyelesaian jika terjadi Kredit Macet. Seila hambatan-hambtan yang ditemui dalam penyelesaian Kredit macet yaitu tidak adanya itikad baik terhadap kreditur, pihak nasabah tidak mampu membayar kew4ibatnyajuga fidak dapat ditemui.Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan, bahwa debitur akan memenuhi kewajibaannya, yang dapat dimulai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Kredit adalah penyediaan uang atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dijawab adalah (1)Bagaimanakah pengaturan hukum jaminan atas kredit macet (2) Hambatan-hambatan apa saja dalam penyelesaian kredit rttacet, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan-permasalahan penelitian tersebut. Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaaan, seperti buku-buku kamus bahasa indonesia" serta mempelajari sumber-sumber yang berhubungan dengan materi skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data seakuratakuratnya pada pihak yang terkait langsung denganpembahasaa skripsi ini di Kantor Notaris Sri Uswati, S.H, SpN. Hasil peneiitian menjelaskan bahwa pengaturan hukum jaminan atas kredit macet dilihat berdasarkan dari pihak Bank itu sendiri yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya, mulai dari proses mendapatkan kredit, tahapan peninjauan, tahapan pemeberian keputusan kredit, sampai dengan tingkat dan cara penyelesaian jika terjadi Kredit Macet. Seila hambatan-hambtan yang ditemui dalam penyelesaian Kredit macet yaitu tidak adanya itikad baik terhadap kreditur, pihak nasabah tidak mampu membayar kew4ibatnyajuga fidak dapat ditemui.Jaminan adalah sesuatu yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan, bahwa debitur akan memenuhi kewajibaannya, yang dapat dimulai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Kredit adalah penyediaan uang atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dijawab adalah (1)Bagaimanakah pengaturan hukum jaminan atas kredit macet (2) Hambatan-hambatan apa saja dalam penyelesaian kredit rttacet, penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan-permasalahan penelitian tersebut. Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaaan, seperti buku-buku kamus bahasa indonesia" serta mempelajari sumber-sumber yang berhubungan dengan materi skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan (Field Research) yaitu penelitian yang berusaha mencari data seakuratakuratnya pada pihak yang terkait langsung denganpembahasaa skripsi ini di Kantor Notaris Sri Uswati, S.H, SpN. Hasil peneiitian menjelaskan bahwa pengaturan hukum jaminan atas kredit macet dilihat berdasarkan dari pihak Bank itu sendiri yang memberikan pinjaman kepada nasabahnya, mulai dari proses mendapatkan kredit, tahapan peninjauan, tahapan pemeberian keputusan kredit, sampai dengan tingkat dan cara penyelesaian jika terjadi Kredit Macet. Seila hambatan-hambtan yang ditemui dalam penyelesaian Kredit macet yaitu tidak adanya itikad baik terhadap kreditur, pihak nasabah tidak mampu membayar kew4ibatnyajuga fidak dapat ditemui.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/8176
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
098400197_triani siska.pdfFulltext7.78 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.