Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7869
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul-
dc.contributor.advisorArif-
dc.contributor.authorSidik, Japar-
dc.date.accessioned2018-01-30T02:30:06Z-
dc.date.available2018-01-30T02:30:06Z-
dc.date.issued2009-09-29-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7869-
dc.description.abstractPelaksanaan tindakan karantina dilakukan oleh petugas karantina sesuai ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No.16 Tahun 1992 jo P..asal 7 Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan yang secara garis besar pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan, atau biasa dikenal dengan sebutan 8 P). Penanggungjawab pelaksanaan karantina pertanian adalah Pemerintah melalui Badan Karantina Pertanian yang bertindak sebagai NPPO (National Plant Protection Organization), sedangkan pelaksanaan karantina dilakukan oleh petugas karantina. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya yang sangat luas dan penting, Badan Karantina Pertanian dihadapkan pada sejumlah kendala struktural, baik itu kendala anggaran, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Oleh karena itu, untuk kelancaran pencapaian sasaran pelaksanaan tugas karantina tumbuhan, PP No. 14 Tahun 2002 memungkinan pelimpahan wewenang pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan kepada pihak ketiga. Namun dalam aplikasinya masih terdapat kendaJa oleh karenanya maka penelitian ini mengambil permasalahan berupa Bagaimana standar tindakan karantina tumbuhan yang hams dipenuhi oleh pihak ketiga yang sesuai dengan Undang-Undang No. 16 thaun 1992, PP No. 14 Tahun 2002 dan Peraturan Menteri Pertanian No.271/KPTSIHK.310/4/2006, Bagaimana pelaksanaan pelayanan tindakan karantina tumbuhan yang dilakukan oleh pihak: ketiga, Bagaimana pengawasan terhadap pihak ketiga dalam melakukan tindakan karantina tumbuhan, untuk dapat menjawab permasalahan tersebut maka penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berjenis Jenis penelitian yang dipergunakan untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh data empiris, maka penelitian ini lebih ditujukan untuk meneliti dan menganalisis keseluruhan norma-norma hukum yang bersurnber pada hukum yang tertulis sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pula bahwa penelitian ini ditujukan untuk menemukan dan menganalisis norma-norma hukum positif mengenai standar-standar pelakuan karantina yang dilakukan oleh pihak ketiga dan norma-norma pengawasan terhadap pihak ketiga.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectkarantinaen_US
dc.subjectpihak ketigaen_US
dc.titlePelimpahan Kewenangan Tindakan Karantina Tumbuhan kepada Pihak Ketiga (Penelitian di Balai Karantina Pertanian Belawan)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
051803027.pdfFulltext2.85 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.