Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7749
Title: Analisa Penetapan Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1875k/Pdt/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dalam Perkara Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Kereta Api Bandar Tinggi-Kuala Tanjung)
Authors: Sianturi, Mindo Desima
metadata.dc.contributor.advisor: Limbong, Dayat
Marbun, Jaminuddin
Keywords: penetapan ganti rugi;pengadaan tanah;kepentingan umum;determination of compensation;land acquisition;public interest
Issue Date: Oct-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: The purpose of this study is to know the reference/basis in determining the compensation of land procurement for public interest based on the legislation, to know the legal certanty of the procedure of land procurement in terms of determination of compensation on the decision of the Supreme Court of Republic of Indonesia Number 1875 K/Pdt/2016, to know the application of the law by the Assembly Judge in the determination of compensation for the procurement of land for public interest in the decision of the Supreme Court of Republic Indonesia Number 1875 K/Pdt/2016. The method used in this study is normative juridical or bibliography includes secondary data consisting of primary and secondary law sources and supported by interview guides with credible sources in thier field. From the result of the research, it can be concluded that 1. Reference/basis in the determination of ompensation of land procurement for public inters/ based on the law number 2 of 2012 is determined by the land agency as the appraiser in carrying out its duties shall be held accountale against the assessment carried out, while the deliberation is for compromise or agreement on the form of compensation desired by the party entitled (the party owning the object affected by the procurement of land)
Description: Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui acuan/dasar dalam penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui kepastian hukum terhadap prosedur pengadaan tanah dalam hal penetapan ganti rugi pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1875 K/Pdt/2016 Tanggal 29 Agustus 2016, untuk mengetahui penerapan hukum oleh Majelis Hakim dalam penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1875 K/Pdt/2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau kepustakaan meliputi data sekunder yang terdiri dari sumber hukum primer atau sekunder dan didukung oleh pedoman wawancara dengan nara sumber yang kredibel dibidangnya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa 1. Acuan/dasar dalam penetapan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 adalah ditetapkan oleh Lembaga Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik dimana Penilai dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggungjawab terhadap penilaian yang telah dilaksanakan, sedangkan Penyelenggaraan musyawarah adalah untuk kompromi atau kesepakatan atas bentuk ganti kerugian yang diinginkan pihak yang berhak (pihak yang memiliki obyek yang terkena pengadaan tanah)
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7749
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
151803064Mindo.pdfFulltext3.79 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.