Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7455
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSiregar, Mahmul-
dc.contributor.advisorArif-
dc.contributor.authorBangun, Harryson-
dc.date.accessioned2018-01-16T02:45:58Z-
dc.date.available2018-01-16T02:45:58Z-
dc.date.issued2008-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7455-
dc.descriptionPT (Persero) Pelindo I lalai dalam menjalankan tugasnya karena tidak mencantumkan perubahan persyaratan kepemilikan kapal keruk jenis Hopper dalam addendum RKS dan berita acara aanwijzing. PT (Persero) Pelindo I melakukan kesalahan dalam evaluasi untuk penentuan pemenang tender yang hanya berdasarkan pada harga penawaran terendah tanpa menggabungkan nilai yang diperoleh peserta tender pada evaluasi teknis dan evaluasi harga, merupakan tindakan yang menguntungkan PT (Persero) Pengerukan Indonesia dalam memenangkan tender dan melakukan kesalahan dalam penerapan persyaratan bid capacity dalam bentuk transfer dana bukan berupa surat dukungan bank. PT (Persero) Pelindo I tidak konsisten dalam melakukan evaluasi bid capacity yang seharusnya dilakukan pada evaluasi administrasi tetapi dilakukan pada evaluasi teknis. Dengan demikian terdapat persekongkolan secara vertikal antara Terlapor I dengan Terlapor II, dengan demikian pendapat unsur bersekongkol terpenuhi. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang memeriksa pelanggaran Pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah menyatakan PT (Persero) Pelindo I sebagai Terlapor I dan PT (Persero) Pengerukan Indonesia sebagai Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun 1999 dan menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tanggung renteng. Penulis sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadian Negeri Medan tentang pemeriksaan perkara keberatan atas putusan KPPU Nomor05/KPPU- L/2007 tentang tender pengerukan alur pelabuhan Belawan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Leonardus Slbarani ,SH bahwa pelawan I PT (Persero) Pelabuhan Indonesia I dan pelawan II PT (Persero) Pengerukan tidak terbukti melanggar pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada bagian saran Undang-undang ini perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama pada masyarakat yang bergerak dalam dunia bisnis, keberadaan lembaga pengawas yang memiliki integritas kuat sangat menentukan ditegakkannya peraturan tersebut. Salah satu lembaga pengawas tersebut adalah KPPU, yang memilikl kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tentang larangan persekongkolan penawaran tender. Perlu dibentuk Peradilan Anti Monopoli sebagai peradilan khusus yang menangani masalah persaingan usaha serta meningkatkan status KPPU sebagai sebuah Komisi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jalannya UU No.5 tahun 1999, yang terbatas pada tindakan menyelidiki, menilai dan menetapkan tentang ada tidaknya pelanggaran terhadap UU No.5 Tahun 1999. Kemudian hasil kerjanya itu dilaporkan/ diajukan kepada Pengadilan Anti Monopoli.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpenegakan undang-undangen_US
dc.subjectundang-undang no 5 tahun 1999en_US
dc.subjectlarangan monopolien_US
dc.subjectpersaingan usaha tidak sehaten_US
dc.subjectpersekongkolan tenderen_US
dc.titlePenegakan Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Persekongkolan Tender (Studi Kasus: Pengerukan Alur Pelabuhan Belawan Tahun 2006)en_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
061803012.pdfFulltext3.2 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.