Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7329
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorGinting, Budiman-
dc.contributor.advisorArif-
dc.contributor.authorAmbarita, Immanuel-
dc.date.accessioned2018-01-11T05:06:47Z-
dc.date.available2018-01-11T05:06:47Z-
dc.date.issued2010-05-03-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/7329-
dc.descriptionMetode penelitfan dilakukan secara deskriptif-analitis. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif. Data pokok dalam penelitian adalah data sekunder. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data terhadap data sekunder dilakukan secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa secara normatif, penyelesaian sengketa pajak menjadi wewenang Pengadilan Pajak ditegaskan dalam Pasal 31 Ayat (I) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak. Namun dalam Undang-undang tersebut, baik dalam pasal-pasal maupun penjelasannya, tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan atau menyatakan secara jelas keberadaan Pengadilan Pajak dalam lingkungan peradilan yang ada. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak hanya menyebutkan tentang pembinaan teknis peradilan dalam Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan finansialnya dilakukan oleh Departemen Keuangan. Oleh karena itu jika dilihat dari kedudukannya, Pengadilan Pajak tidak murni sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, karena terdapat tugas-tugas eksekutif yang dilaksanakan oleh Pengadilan Pajak. Disarankan agar mempertegas kembali posisi Pengadilan Pajak sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman karena pada saat ini menurut penulis bahwa Pengadilan Pajak menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu pelaksanaan fungsi di bidang keuangan negara dalam lingkup fungsi pelaksanaan kekuasaan kehakiman dan sebaliknya yaitu pelaksanaan fungsi di bidang kekuasaan kehakiman dalam lingkup fungsi pelaksanaan keuangan negara. Hal ini terlihat dalam keharusan pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang terlebih dahulu dalam mengajukan banding, memperjelas fungsi Pengadilan Pajak dalam hal penagihan pajak. Pada dasarnya masalah penagihan pajak sepenuhnya menjadi urusan eksekutif, sehingga tidak ada alasan untuk mengaitkan dengan urusan yudikatif.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectpengadilan pajaken_US
dc.subjectsengketa pajaken_US
dc.titleEksistensi Pengadilan Pajak dan Kewenangan Mengadili Sengketa Pajak di Indonesiaen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
081803013.pdfFulltext1.35 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.