Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/647
Title: Penyelesaian Sengketa Tanah Hak Guna Usaha PT. Emha Dengan Kelompok Tani Sekar Rukun di Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara
Authors: Nainggolan, Netti Herawati
Keywords: Sengketa HGU;PT Emha;Kelompok Tani Sekar Rukun
Issue Date: 2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Problems of land in North Sumatra, including dispute that very much happens. This land problem often motivated unclear ownership and status of land rights that exist in North Sumatra. Similarly experienced by villagers Simodong Sei Suka District of Coal.This problem stems from a government policy Coal County at that time as a district Parent on distribution of land to the public (farmers group Sekar Pillars) on plantation land concessions that have expired. Village Community Simodong given rations for concessions covering an area of 25.97 hectares of plantation land through land reform policy. The goal is for people to live a decent to cultivate land for farming. Status of land given is working on with the results.From the evidence of authentic evidence obtained in this study indicate lack of clarity and inaccuracies of data data about the status of the land and the agreement made, then there is the impression created by the origin of data. Weakness conducted by farmer groups Sekar Pillars is a land dispute was later abandoned due to land into a swamp, while the agreement was made clear when abandoned land will be taken over by the government. Other facts obtained in the field that the land will be taken over by the government were not followed up after a while the land is abandoned, with the reasons and circumstances to bring this dispute to PT Emha as holder of leasehold land bordering the dispute. Clarity of the government in this case the Minister of Agrarian / Head of National Land Agency have nothing to say that the land has been given to PT Emha, this is what triggers the problem after PT Emha enter eskapator to process and flatten the land dispute. The theory used in analyzing this problem is the system theory of Laurens M. Friedman. To memecahkam problems Simodong Land in the village of Sei Suka will be examined on Legal Structure Laws governing Namely On land, the substance of law ie who is authorized to solve the problems as well as the culture of law developed in the community village of Sei Suka District Simodong Coal.
Description: Permasalahan pertanahan di Sumatera Utara termasuk sengketa yang sangat banyak terjadi. Permasalahan pertanahan ini sering dilatarbelakangi ketidak jelasan kepemilikan dan status hak atas tanah yang ada di Sumatera Utara. Demikian halnya yang dialami oleh masyarakat Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara. Permasalahan ini bermula dari sebuah kebijakan pemerintah Kabupaten Batubara pada masa itu sebagai kabupaten Induk melakukan pembagian tanah kepada masyarakat ( Kelompok tani Sekar Rukun) atas konsesi Tanah Perkebunan yang sudah habis masa waktunya. Masyarakat Desa Simodong diberikan jatah atas konsesi Tanah perkebunan seluas 25,97 Ha melalui kebijakan Landreform. Tujuannya agar masyarakat dapat hidup secara layak dengan mengusahakan tanah untuk pertanian. Dari bukti bukti autentik yang diperoleh dalam penelitian ini menunjukkan ketidak jelasan serta ketidak akuratan data data tentang status tanah dan perjanjian yang dibuat, maka ada kesan data dibuat secara asal. Kelemahan yang dilakukan oleh kelompok tani Sekar Rukun adalah tanah sengketa ditelantarkan karena tanah tersebut belakangan menjadi rawa, sementara dalam perjanjian dibuat secara jelas apabila tanah ditelantarkan akan diambil alih oleh pemerintah. Fakta lain yang didapat dilapangan bahwa tanah yang akan diambil alih pemerintah tidak ditindaklanjuti setelah beberapa lama tanah tersebut terlantar, dengan alasan dan keadaan inilah membawa perselisihan kepada PT EMHA sebagai perusahaan pemegang Hak Guna Usaha yang berbatasan dengan tanah sengketa. Kejelasan dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tidak ada mengatakan bahwa tanah tersebut sudah diberikan Kepada PT EMHA, hal inilah yang memicu permasalahan setelah PT EMHA memasukkan eskapator untuk mengolah dan meratakan tanah sengketa. Teori yang digunakan dalam menganalisa permasalahan ini adalah teori sistem dari Laurens M. Friedman. Untuk memecahkam permasalahan Tanah di Desa Simodong Kecamatan Sei Suka akan diteliti tentang Struktur Hukum Yaitu Hukum yang mengatur Tentang pertanahan, substansi Hukum yaitu siapa yang berwewenang dalam menyelesaikan permasalahan serta budaya Hukum yang berkembang di masyarakat Desa Simodong Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/647
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
131803032_file 1.pdfCover138.03 kBAdobe PDFView/Open
131803032_file 2.pdfAbstract108.39 kBAdobe PDFView/Open
131803032_file 3.pdfIntroduction117.13 kBAdobe PDFView/Open
131803032_file 4.pdfChappter I180.45 kBAdobe PDFView/Open
131803032_file 5.pdfChapter II197.61 kBAdobe PDFView/Open
131803032_file 6.pdfChapter III124.05 kBAdobe PDFView/Open
131803032_file 8.pdfReference112.55 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.