Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/641
Title: Analisis Terhadap Peranan PPAW (Petugas Pencatat Akta Wakaf) Dalam Pelaksanaan Pensertifikatan Tanah Wakaf di Medan
Authors: Panjaitan, Binasar
Keywords: PPAW;Wakaf;Tanah
Issue Date: 2014
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: In the discourse perwakafan as now their heirs occasionally feel less satisfied with the division of his estate, it may be too little or greedy, then they disputed the treasure that has been diwakafkan and wanted to take it back. Many factors that drive a person to not recognize their pledges endowments or to pull back the treasure that has been diwakafkan, either by the donating themselves, nor by their heirs, of whom increasingly scarce land, the higher prices and thus the offspring feel lost source of good luck and be displaced. Based on the above, the formulation of the problem is how the role of waqf deed officials pledge in the pledge waqf deed, procedures for land ownership belonging becomes waqf land and how the problems of the donated land and divert law. The results of research and discussion explains the role of the deed officials pledge endowment in deed pledges endowments in the district of Medan Denai extremely strategic for deed pledges waqf (PPAIW) is an officer who has authority in front of him to do pronunciations pledge divorce by wakif and then issues the deed of pledge Akrar, in which the strength is as an authentic deed. The procedure of land ownership belonging becomes waqf land in the district of Medan Denai is someone intent on donating a piece of land as wakif, further prospective wakif the joint nadzir (Board waqf) and the witness came to KUA facing the head of KUA as Officer Deed of Pledge Waqf (PPAIW), PPAIW check the requirements of Endowments and further validate nadzir, Wakif say the Pledge of Waqf in front of witnesses and PPAIW, then make Deed Pledge Waqf (AIW) and the copy, Wakif, nadzir and the witness returned home with AIW further PPAIW on behalf nadzir headed to the District Land Office / cities with bringing the application for registration with the introduction of waqf land, the land Office to process the certificate land endowment and the last is the Head of the land Office presented certificates donated land to nadzir, subsequently shown to PPAIW to be recorded in the Deed of Pledge wakaf list. Obstacles to the donated land and divert law is waqf land is not registered with the Land Board and made with deed under the hand. Legal divert them to do for bringing good to the sustainability of the land diwakafkan.
Description: Dalam wacana perwakafan seperti sekarang ini adakalanya mereka para ahli waris merasa kurang puas dengan pembagian harta warisannya, mungkin karena terlalu sedikit atau rakus, kemudian mereka mempermasalahkan harta yang telah diwakafkan tersebut dan ingin mengambil kembali. Banyaknya faktor yang mendorong seseorang untuk tidak mengakui adanya ikrar wakaf atau untuk menarik kembali harta yang telah diwakafkan, baik oleh yang mewakafkan sendiri, maupun oleh ahli warisnya, di antaranya makin langkanya tanah, makin tingginya harga sehingga dengan demikian keturunannya merasa kehilangan sumber rizki dan menjadi terlantar. Berdasarkan uraian di atas, maka perumusan masalah adalah bagaimana peranan pejabat pembuat akta ikrar wakaf dalam pembuatan akta ikrar wakaf, bagaimana prosedur pemilikan tanah milik menjadi tanah wakaf dan bagaimana permasalahan terhadap tanah wakaf dan hukum mengalihkannya. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan Peranan pejabat pembuat akta ikrar wakaf dalam pembuatan akta ikrar wakaf di Kecamatan Medan Denai amat sangat strategis karena pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW) adalah pejabat yang memiliki kewenangan di depannya dilakukan pengucapan ikrar talak oleh wakif dan selanjutnya menerbitkan akta ikrar akrar, dimana kekuatannya adalah sebagai akta otentik. Prosedur pemilikan tanah milik menjadi tanah wakaf di Kecamatan Medan Denai adalah seseorang yang berniat mewakafkan sebidang tanah selaku wakif, selanjutnya calon wakif tersebut bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir, Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya, Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW selanjutnya PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar, Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf dan yang terakhir adalah Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf. Kendala terhadap tanah wakaf dan hukum mengalihkannya adalah tanah wakaf tersebut tidak didaftarkan ke Badan Pertanahan serta dibuat dengan akta di bawah tangan. Hukum mengalihkannya dapat dilakukan selama membawa kebaikan terhadap keberlangsungan tanah yang diwakafkan tersebut.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/641
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
111803031_file 1.pdfCover117.84 kBAdobe PDFView/Open
111803031_file 2.pdfAbstract87.58 kBAdobe PDFView/Open
111803031_file 3.pdfIntroduction89.95 kBAdobe PDFView/Open
111803031_file 4.pdfChapter I186 kBAdobe PDFView/Open
111803031_file 5.pdfChapter II245.52 kBAdobe PDFView/Open
111803031_file 6.pdfChapter III85.15 kBAdobe PDFView/Open
111803031_file 8.pdfReference92.6 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.