Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/585
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSiregar, Zulkevin-
dc.date.accessioned2017-08-02T08:09:13Z-
dc.date.available2017-08-02T08:09:13Z-
dc.date.issued2015-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/585-
dc.description.abstractPermasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan lelang atas barang jaminan debitur tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang disepakati oleh para pihak bahwa apabila pihak bank akan melaksanakan lelang maka pihak bank terlebih dahulu akan memberitahukan pelaksanaannya kepada pihak debitur. Hal ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 607/Pdt.G/2013/PN.Mdn, dalam sengketa antara Siti Nurhayani dengan pihak PT. Bank Tabungan Negara Kantor Cabang Medan. Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan prosedur pelaksanaan lelang atas barang jaminan debitur kepada pihak perbankan dikaitkan dengan terjadinya kredit macet dimulai dari adanya Pemohon Lelang Eksekusi (Bank) mengajukan permohonan melalui Kepaniteraan Pengadilan, kemudian Pengadilan menerbitkan Surat Anmaning (Peringatan kepada debitur) sebanyak 2 (dua) kali untuk diberi kesempatan melakukan pelunasan pinjaman kepada bank. Apabila Debitur tidak melaksanakan kewajibannya meskipun sudah diperingati (anmaning) maka selanjutnya Pengadilan meletakkan sita jaminan terhadap objek lelang lalu meneruskan prosesnya sampai dilakukannya Pelaksanaan Lelang oleh KPKNL sebagai penyelenggara lelang yang difasilitasi oleh Badan Peradilan. Akibat hukum terhadap pelaksanaan lelang yang dilakukan pihak bank tanpa pemberitahuan kepada pihak debitur maka perbuatan lelang tersebut dapat dibenarkan oleh hukum karena adanya perjanjian tertulis antara pihak debitur (nasabah) dengan pihak kreditur (bank) dimana kepada Bank untuk melaksanakan eksekusi terhadap barang agunan berdasarkan Hak Tanggungan serta melaksanakan penjualan terhadap barang agunan berdasarkan Surat kuasa untuk menjual yang dibuat oleh Debitur, sebagaimana telah dimuat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan /Sertipikat hak tanggunganen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectLelangen_US
dc.subjectTanpa Pemberitahuanen_US
dc.subjectBanken_US
dc.subjectDebituren_US
dc.titleAkibat Hukum Pelaksanaan Lelang Tanpa Pemberitahuan Pihak Bank Terhadap Debitur (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 607/Pdt.G/2013/PN.Mdn)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400022_file1.pdfCover146.66 kBAdobe PDFView/Open
128400022_file2.pdfAbstract80.93 kBAdobe PDFView/Open
128400022_file3.pdfIntroduction135.47 kBAdobe PDFView/Open
128400022_file4.pdfChapter I101.91 kBAdobe PDFView/Open
128400022_file5.pdfChapter II222.86 kBAdobe PDFView/Open
128400022_file6.pdfChapter III93.53 kBAdobe PDFView/Open
128400022_file8.pdfReference8.04 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.