Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/546
Title: Prosedur Pemberian Izin Pinjam Pakai Senjata Api Bagi Anggota Kepolisian Republik Indonesia
Authors: Nainggolan, Gito Rindanu
Keywords: Prosedur Pemberian Izin Pinjam Pakai;Senjata Api;Anggota Kepolisian;Polda Sumut
Issue Date: Oct-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Beberapa fakta tentang penyalahgunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota yang mencuat ke media dan menjadi sorotan masyarakat antara lain kejadian yang paling menghebohkan dimana seorang anggota provost di Polrestabes Semarang Briptu Hance Chrystiato menembak Wakapolwil Polrestabes Semarang AKBP Drs. Lilik Purwanto sampai meninggal dunia karena permasalahan mutasi. Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik beberapa permasalahan yang akan menjadi pembahasan dalam penelitian ini, antara lain : Bagaimanakah pengaturan tentang pemberian izin pinjam pakai senjata api bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia ?, Apakah penggunaan senjata api pada anggota Kepolisian Republik Indonesia sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?, Bagaimanakah PertanggungJawaban Polri yang menyalahgunakan Senjata Api? Dalam penulisan suatu karya ilmiah atau skripsi ini metode pengumpulan data yang digunakan adalah Librari research (penelitian kepustakaan) yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan yakni buku-buku, pendapat sarjana, surat kabar, artikel, kamus, dan juga berita yang penulis peroleh dari media elektronik, dan Field research (penelitian lapangan) yaitu dengan melakukan penelitian langsung kelapangan. Dalam hal ini penulis langsung mengadakan penelitian ke Polda Sumut dengan cara melakukan wawancara. Penelitian merupakan penelitian hukum normatif (yuridis normatif) yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Izin Pinjam Pakai senjata api oleh anggota Kepolisian Indonesia diberikan setelah melalui: Membuat permohonan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasaker) masing – masing unit. Mendapatkan surat keterangan lulus tes psikologi, tes narkoba, tes kesehatan jiwa, Mendapatkan Izin rekomendasi dari Propam ( Profesi dan Pengamanan ). Setelah anggota Polisi mendapatkan surat keterangan lulus, maka anggota Kepolisian tadi akan diberikan kartu pinjam pakai senjata api oleh KARO SARPRAS. Mengenai penyalahgunaan senjata api, bila personil tersebut terbukti menyalahgunakan senjata api, maka Polisi tersebut dikenakan Sanksi Kode Etik Polisi, yaitu pemberhentian atau pemecatan dari Dinas Polri. Mengenai pemberhentian dari Kesatuan Dinas Polri diatur dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan setelah itu baru di berikan hukuman sesuai dengan KUHP.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/546
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400177_file1.pdfCover108.19 kBAdobe PDFView/Open
128400177_file2.pdfAbstract302.5 kBAdobe PDFView/Open
128400177_file3.pdfIntroduction222.06 kBAdobe PDFView/Open
128400177_file4.pdfChapter I255.85 kBAdobe PDFView/Open
128400177_file5.pdfChapter II307.63 kBAdobe PDFView/Open
128400177_file6.pdfChapter III179.5 kBAdobe PDFView/Open
128400177_file8.pdfReference248.75 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.