Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/372
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorWibowo, Surya Ari-
dc.date.accessioned2017-07-24T11:38:10Z-
dc.date.available2017-07-24T11:38:10Z-
dc.date.issued2016-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/372-
dc.description.sponsorshipDiberlakukannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memperlihatkan keseriusan dari pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkotika. Mengenai peredaran narkotika diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 44 Undang-Undang narkotika. Dalam Pasal 35 disebutkan, peredaran narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian adalah penelitian normatif. Sifat penelitian ini adalah bersifat penelitian deskriptif analitis. Jenis data pada penelitian ini adalah data primer adalah metode pengumpulan data secara langsung dari lapangan yaitu Putusan di Pengadilan Negeri Medan No. 1475/Pid. B/2014/PN.MDN, data sekunder adalah sumber bacaan berupa buku-buku. Adapun analisa data penelitian ini yaitu analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penerapan hukum materil dan formil dalam penyelesaian perkara No. 1475/Pid.B/ PN. Mdn, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur. Hukum materil, dalam hal ini adalah penerapan pasal-pasal dari undang-undang yang dilanggar oleh pelaku. Demikian pula hal dengan penerapan hukum acara (formil), sejak awal pemeriksaan seluruh tahapan atau proses pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara No. 1475/Pid.B/2014 PN.Mdn, didasari pertimbangan yuridis, sosiologi dan filosofis. Pertimbangan yuridis, adalah pertimbangan hakim yang dilihat dari segi hukum, sedangkan pertimbangan sosiologis, adalah pertimbangan dilihat dari segi manfaat, bahwa dengan memenjarakan terdakwa dapat memberikan efek jera bagi terdakwa sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pertimbangan filosofis yakni pertimbangan Hakim terhadap keadilan hukum. Akibat hukum, bagi pelaku yaitu sanksi pidana penjara dan denda, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan No. 1475/Pid.B/2014/PN. MDN, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan kepada terdakwa. Pada pemeriksaan perkara tersebut di atas, seharusnya dilakukan pemeriksaan secara medis terhadap terdakwa, apabila terdakwa mengalami ketergantungan, maka majelis hakim harus menjatuhkan vonis berupa rehabilitasi medis atau sosial terhadap terdakwa, hal ini sesuai dengan amanat Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectTinjauan Yuridisen_US
dc.subjectPenggunaan Narkotikaen_US
dc.subjectDiri Sendirien_US
dc.titleTinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendirien_US
dc.title.alternativeStudi Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1475/Pid. B/2014/PN.MDNen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400184_file1.pdfCover193.59 kBAdobe PDFView/Open
138400184_file2.pdfAbstract156 kBAdobe PDFView/Open
138400184_file3.pdfIntrodution265.68 kBAdobe PDFView/Open
138400184_file4.pdfChapter I272.09 kBAdobe PDFView/Open
138400184_file5.pdfChapter II370.56 kBAdobe PDFView/Open
138400184_file6.pdfChapter III216.48 kBAdobe PDFView/Open
138400184_file8.pdfEnclousure214.3 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.