Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/371
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFebrini, Selvi Quarta-
dc.date.accessioned2017-07-24T11:23:02Z-
dc.date.available2017-07-24T11:23:02Z-
dc.date.issued2016-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/123456789/371-
dc.description.abstractSebagai salah satu negara yang sedang berkembang, Indonesia menjadi sasaran yang sangat potensial sebagai tempat untuk memproduksi dan mengedarkan Narkotika secara ilegal. Penyalahgunaan narkotika dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi maupun sikap dalam masyarakat. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana akibat hukum yang diberikan kepada masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya suatu tindak pidana narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap masyarakat yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dalam perkara Putusan No. 1269/Pid.B/2014/PN.Mdn. Untuk membahas permasalahan ini maka dilakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis, dan metode Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu penulis langsung melakukan studi ke Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan Nomor : 1.269/Pid.B/2014/PN-Mdn yaitu kasus tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika yang berhubungan dengan judul skripsi ini. selanjutnya dianalisis secara kualitatif sehingga diperoleh gambaran yang jelas dengan pokok permasalahan. Dengan analisis kualitatif maka data yang diproleh dari responden atau informasi menghasilkan data deskriptif analisis sehingga diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Hasil penelitian dan pemebahasan menjelaskan Adapun Akibat hukum yang diberikan kepada masyarat yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya suatu tindak pidana narkotika menurut ketentuan Pasal 131 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Pertimbangan Hakim berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan yang satu dengan yang lain saling berhubungan Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika”. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) Tahun.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectAkibat Hukum Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotikaen_US
dc.titleAkibat Hukum Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotikaen_US
dc.title.alternativeStudi Kasus Putusan Nomor : 1269/Pid.B/2014/PN-Mdnen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
1184000211_file1.pdfCover170.7 kBAdobe PDFView/Open
1184000211_file2.pdfAbstract235.29 kBAdobe PDFView/Open
1184000211_file3.pdfIntroduction166.81 kBAdobe PDFView/Open
1184000211_file4.pdfChapter I244.58 kBAdobe PDFView/Open
1184000211_file5.pdfChapter II319.61 kBAdobe PDFView/Open
1184000211_file6.pdfChapter III165.92 kBAdobe PDFView/Open
1184000211_file8.pdfEnclousure208.24 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.