Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/332
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Asuransi Di Pengadilan Negeri Medan
Other Titles: Studi Kasus Putusan No. 537/PDT.G/2013/PN.MDN
Authors: Siallagan, Arnold Faisar
Keywords: Wanprestasi;Perjanjian Asuransi
Issue Date: 2015
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Perasuransian adalah istilah hukum (legal term) yang dipakai dalam perundang-undangan dan perusahaan perasuransian. Istilah perasuransian berasal dari kata “asuransi” yang berarti pertanggungan atau perlindungan atas suatu objek dari ancaman bahaya yang menimbulkan kerugian. Apabila kata “asuransi” diberi imbuhan per-an, maka muncullah istilah hukum “perasuransian”, yang berarti segala usaha yang berkenaan dengan asuransi. Salah satu tujuan penulisan dalam skripsi ini yaitu Sebagai syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Medan Area, mengingat hal ini merupakan kewajiban bagi setiap mahasiswa yang akan menyelesaikan studinya. Jenis penelitian pada penulisan skripsi ini adalah normatif dan empiris, Sifat penelitian penulisan skripsi ini adalah bersifat Penelitian Deskriptif analitis. Yaitu penelitian yang terdiri atas satu variabel atau lebih dari satu variabel. lokasi penelitian adalah di Pengadilan Negeri Medan yang sekaligus lokasi untuk memperoleh Putusan No. 537/PDT.6/2013/PN-MDN waktu penelitian pada bulan januari-februari 2015. Teknik pengumpulan data secara primer, sekunder dan tersier. Tanggung jawab perusahaan asuransi jika terjadi kerugian terhadap pemegang polis itu dilihat dari perjanjian asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dengan tertanggung (pemegang polis). Sebenarnya aturan main dalam asuransi itu terdapat dalam ketentuan-ketentuan polisnya. Maksudnya, segala hak dan kewajiban para pihak sudah ada di dalam polis tersebut. sebagai tertanggung, tentu berhak atas klaim kerugian tersebut, sepanjang penyebab kerugian tidak ada unsur kesengajaan dari pihak tertanggung. Di dalam suatu perusahaan, khususnya perusahaaan asuransi akan ada yang namanya perjanjian baik itu perjanjian antara perusahaan dengan konsumen dan perjanjian antara perusahaan dengan agen perusahaan asusransi tersebut. Perjanjian Keagenan merupakan suatu perjanjian yang dibuat oleh agen dengan perusahaan asuransi yang mempunyai kewajiban untuk memenuhi tanggung jawab yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi, membuat laporan harian secara tertulis tentang kegiatan agen yang berada dibawah koordinasinya kepada pihak perusahaan asuransi, membuat dan melaporkan perencanaan organisasi, produksi, konservasi dan penghimpun dana. Penyelesaian yang dilakukan oleh pihak pertama yaitu dalam hal ini pihak perusahaan asuransi dilakukan berdasarkan apa yang telah digariskan dan dituangkan dalam perjanjian yang telah disepakati oleh pihak agen, selain itu pihak perusahaan asuransi dalam penyimpangan yang terkait dengan perkara pidana telah menyerahkannya kepada pihak Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya dimana perjanjian itu dibuat.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/332
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
118400075_file1.pdfCover142.6 kBAdobe PDFView/Open
118400075_file2.pdfAbstract80.27 kBAdobe PDFView/Open
118400075_file3.pdfIntroduction87.7 kBAdobe PDFView/Open
118400075_file4.pdfChapter I127.5 kBAdobe PDFView/Open
118400075_file5.pdfChapter II117.16 kBAdobe PDFView/Open
118400075_file6.pdfChapter III129.62 kBAdobe PDFView/Open
118400075_file8.pdfEnclousure676.77 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.