Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/288
Title: Cara Penyelesaian Perkara Wanprestasi Dan Domisili Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Asuransi Antara PT. Asuransi Jiwa Sequis Life Dengan Nasabah
Other Titles: Studi Kasus Nomor 537/Pdt.G/2013/Pn.Medan
Authors: Nindyawati, Poppy Reninta
Keywords: Asuransi Jiwa;Sequis Life;Wanprestasi;Tertanggung;Penanggung
Issue Date: 2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Asuransi mempunyai kedudukan yang sangat penting bahkan telah menjadi bagian dari masyarakat, mengingat di samping berfungsi sebagai lembaga jaminan dan perlindungan, asuransi dipandang mampu memberikan kelancaran aktifitas dalam dunia perdagangan pada umumnya. Salah satu jenis asuransi yang dikenal sekarang ini adalah asuransi jiwa. Pada asuransi jiwa yang dipertanggung kan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Permasalahan dalam penelitian ini yakni Bagaimana perlindungan hukum terhadap tertanggung pada Perjanjian Asuransi Jiwa Sequis Life di Medan?, Bagaimana prosedur penyelesaian klaim yang diberikan oleh PT. Asuransi Sequis Life Cabang Medan kepada pemegang polis asuransi kecelakaan yang dirugikan? Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 537/Pdt.G/2013/PN Medan antara PT Asuransi Jiwa Sequislife dengan Tan Tjhung Hiang? Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normatif (legal research). Berdasarkan hasil penelitian didapat bahwa Perlindungan hukum terhadap tertanggung pada Perjanjian Asuransi Jiwa Sequis Life di Medan jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Pasal 257 KUHD, Pasal 1320, Pasal 1339 jo Pasal 1338 KUHPerdata, dan Polis Asuransi Nomor 2000017832 tertanggal 1 November 2000. Dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sehingga produk asuransi PT. Sequislife merupakan produk asuransi yang menjunjung tinggi nilai-nilai, asas dan hukum yang berlaku di Indonesia. Permintaan pembayaran Manfaat Asuransi dan/atau pengajuan klaim diajukan langsung ke Perusahaan Asuransi. Pengajuan permintaan pembayaran Manfaat harus dilengkapi dengan berkas-berkas sesuai dengan ketentuan Polis. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 537/Pdt.G/2013/PN.Medan antara PT. Asuransi Jiwa Sequislife dengan Tan Tjhung Hiang adalah sesuai dengan Pasal 257 KUHD, Pasal 1320, Pasal 1339 jo Pasal 1338 KUHPerdata, dan Polis Asuransi Nomor 2000017832 tertanggal 1 November 2000, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian, Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1992
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/288
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400268_file1.pdfCover177.47 kBAdobe PDFView/Open
128400268_file2.pdfAbstract165.42 kBAdobe PDFView/Open
128400268_file3.pdfIntroduction283.43 kBAdobe PDFView/Open
128400268_file4.pdfChapter I240.31 kBAdobe PDFView/Open
128400268_file5.pdfChapter II268.71 kBAdobe PDFView/Open
128400268_file6.pdfChapter III170.78 kBAdobe PDFView/Open
128400268_file8.pdfEnclousure734.46 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.