Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/250
Title: Akibat Hukum Terhadap Wanprestasi Atas Perjanjian Jual Beli Rumah Dibawah Tangan
Other Titles: Study Kasus Putusan Nomor : 364/Pdt.G/2013/PN Mdn
Authors: Karkham, Fika Asharina
Keywords: Jual Beli;Wanprestasi;Purchase;Default
Issue Date: 2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan.Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.Dalam hal ini adalah Wanprestasi atas perjanjian jual beli rumah dibawah tangan dimana pihak debitur telah lalai melaksanakan prestasinya dan telah melanggar Pasal 1320 KUHPerdata.Apabila atas perjanjian yang disepakati terjadi pelanggaran, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi, karena ada hubungan kontraktual antara pihak yang menimbulkan kewajiban dan pihak yang menderita kerugian.Dalam tulisan ini penulis akan mengangkat tentang bentuk wanprestasi apa yang terdapat di dalam kasus ini, bagaimana akibat hukum terhadap wanprestasi atas perjanjian jual beli rumah dibawah tangan, dan bagaimana penyelesaian sengketa tersebut. Penelitian ini bersifat juridis normative yaitu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk meneliti penerapan ketentuan-ketentuan perundang-undangan (hukum positif) dalam kaitannya dengan hukum terhadap perjanjian jual beli yang dilakukan para pihak. Dalam kasus ini bentuk Wanprestasi yang dilanggar oleh pihak debitur/tergugat adalah melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkan kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi yaitu, Debitur diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh kreditur, Pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti-kerugian, Peralihan risiko kepada debitur sejak saat terjadinya wanprestasi, Pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hakim.Ada beberapa cara dalam menyelesaikan sengketa diantaranya ialah Jalur Litigasi dan Non Litigasi. Jalur Litigasi ialah penyelesaian sengketa melalui pengadilan dan Non Litigasi ialah penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan.Tetapi para pihak memilih jalur Litigasi karena jalur Non Litigasi dianggap tidak mampu menghasilkan solusi atas sengketa ini.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/250
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400276_file1.pdfCover309.31 kBAdobe PDFView/Open
128400276_file2.pdfAbstract291.1 kBAdobe PDFView/Open
128400276_file3.pdfIntroduction289.96 kBAdobe PDFView/Open
128400276_file4.pdfChapter I323.07 kBAdobe PDFView/Open
128400276_file5.pdfChapter II351.53 kBAdobe PDFView/Open
128400276_file6.pdfChapter III288.95 kBAdobe PDFView/Open
128400276_file8.pdfEnclousure829.62 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.