Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2222
Title: Aspek Hukum terhadap Anak sebagai Pelaku Kejahatan Asusila Ditinjau dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Studi Kasus di polres Deli Serdang
Authors: Wicaksono, Ruruh
Keywords: Criminal In Child;Law of Children
Issue Date: 23-Apr-2009
Abstract: Ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya kejahatan asusila yang dilakukan oleh anak, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal meliputi pendidikan dilingkungan keluarga; latar belakang keluarga, faktor kejiwaan anak, faktor pendidikan anak tersebut. Anak yang dibekali pendidikan yang baik•oleh orang tua serta dibekali ilmu agama yang cukup, sangat mempengaruhi perkembangan anak, selain itu anak dari keluarga yang utuh dangan keluarga broken home juga berpengaruh. Sedangkan faktor eksternal adalah karena faktor lingkungan di mana anak tersebut bergaul dan bagaimana anak terse but bergaul. Selain itu adalah faktor perkembangan tehnologi yang pesat, masuknya industri perfilman bahkan film porno yang sudah menjadi konsumsi yang umum bagi anak-anak. Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah dengan metode penelitian kepustakaan, . yaitu dengan mempelajari sumber bacaaan, serta berbagai literatur untuk memperoleh data-data yang diinginkan. Selain itu juga menggunakan metode penelitian lapangan, yang mana peneliti mempelajari fenomena sosial secara langsung dan !engkap sehingga diharapkan dapat memahami permasalahan yang diteliti secara mendalam dan utuh. Selain itu, peneliti juga melakukan wawancara terhadap anggota Polri yang menjadi penyidik, tentang bagaimana proses penyidikan yang dilakukan. Proses hukilm tethadap artak betbeda dengan orang dewasa, baik signifikan penyelidikan, penelitian ditingkat pengadHall. Pada tingkat penyidikan, masa waktu penahanan dibatasi yaitu perpanjangan penahanan yang seharusnya 40 hari,menjadi 10 hari Pidafiii yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melakukan kejahatan adalah pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi penjara, kurungan, denda dan pengawasan, sedangkan pidana tambahan berupa perampasan barang tertentu dan atau pembayaran ganti rugi. Hal tersebut setara lengkap diatur dalam Undang-Undang Nolllor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. • Kecenderungcm anak melakukan lcejahatan asusila karena beberapa factor yaitu faktor internal dan eksternal. Dalam proses hukumnya, bila anak melakukan kejahatan, akan berbeda dengan orang dewasa, baik dalam lamanya masa penahanan, dan prose peradilannya, yang mana hakim dalam menjatuhkan hukumnya dapat memutuskan seorang anak dikembalikan kepada orang tuanya maupun dibina oleh negara. Oleh karena itu, orang tua mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengawasi pertumbuhan anak, sehingga anak tidak salah bergaul, dan berinteraksi dalam masyarakat. Sehingga anak tidak tetjerumus dalam tindak kejahatan.
URI: http://repository.uma.ac.id/handle/123456789/2222
Appears in Collections:SP - Psychology

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400022_file2.pdfCover880.22 kBAdobe PDFView/Open
078400022_file3.pdfAbstract1.57 MBAdobe PDFView/Open
078400022_file4.pdfIntroduction1.15 MBAdobe PDFView/Open
078400022_file8.pdfChapter I5.1 MBAdobe PDFView/Open
078400022_file1.pdfReference1.38 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.