Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2171
Title: | Analisis Yuridis Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum POLRES Deli Serdang |
Authors: | Tambunan, Kardo |
Keywords: | analisis yuridis;lalu lintas |
Issue Date: | 2011 |
Publisher: | Universitas Medan Area |
Description: | Masalah lalu lintas ini sering dilihat dalam kehidupan sehari-hari adakalanya bahwa si pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor selalu kurang memperhatikan adanya rambu rambu lalu lintas. Sebagaimana diketahui bersama mengenai pelanggaran ini Hukum Pidana telah menjangkaunya dimana secara jelas diatur dalam Buku III. Dimana dalam hal ini pelanggaran yang dimaksudkan adalah pelanggaran rambu lalu lintas yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana ketaatan para pemakai jalan terhadap peraturan lalu lintas dan upaya apa yang dilakukan untuk menanggulanginya. Mengapa kasus-kasus kecelakaan lalu lintas sebagai delik pidana boleh diselesaikan di luar ketentuan pidana. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan peranan polisi dalam mengurangi pelanggaran terhadap rambu rambu lalu lintas sangat sentral sekali, dimana dengan kebijaksanaan yang diterapkan melalui kegiatan maupun bentuk bentuk operasi yang dilakukan dapat meningkatkan disiplin lalu lintas serta pelanggaran terhadap rabu rambu lalu lintas. Pelaksanaan pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas digolongkan dalam suatu sistem pemeriksaan cepat sebagaimana diatur Di dalam Pasal 204 KUHAP. Rambu rambu jalan salah satu dari perlengkapan jalan, berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan di antaranya sebagai peringatan, larangan perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan, yang terdiri dari Rambu peringatan, Rambu larangan, Rambu perintah dan Rambu petunjuk. Penerapan saksi baik itu hukuman maupun denda pada praktek pelanggaran rambu-rambu lalu lintas hanya merupakan sanksi dengan nilai maksimal, sehingga dalam prakteknya tidak pernah dikenakan. Seorang polisi harus sadar bahwa, dia merupakan pejabat resmi yang berperan sebagai pihak yang melayani kepentingan dan tidak harus dilayani oleh umum. Oleh karena itu, maka polisi senantiasa harus sedapat mungkin menghindari perbuatan paksaan dan kekerasan. Setiap penegak hukum di jalan raya, harus menolak segala pemberian hadiah yang cenderung mempengaruhi sifat keputusannya. Dengan demikian penegak hukum menyadari bahwa pekerjaan yang diberikan oleh masyarakat. |
URI: | https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2171 |
Appears in Collections: | SP - Criminal Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
078400359_file1.pdf | Cover | 255.05 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400359_file2.pdf | Abstract | 153.27 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400359_file3.pdf | Introduction | 237.62 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400359_file4.pdf | Chapter I | 192.38 kB | Adobe PDF | View/Open |
078400359_file8.pdf | Reference | 106.72 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.