Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2167
Title: Masalah Penyitaan yang Dilakukan oleh POLRI Selaku Penyidik Menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Authors: Lumbangaol, Hardy
Keywords: penyitaan;hukum acara pidana;undang-undang
Issue Date: 2011
Publisher: Universitas Medan Area
Description: Fungsi kepolisian adalah satu fungsi pemerintahan negara di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pelayanan masyarakat serta pembimbingan masyarakat dalam rangka terjaminnya ketertiban dan tegaknya hukum. Selain hal tersebut kepolisian juga berfungsi sebagai saksi ahli untuk membuktikan suatu perkara telah terjadi di tengah tengah masyarakat. Salah satu tugas kepolisian khususnya dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu tindak pidana. Dalam pelaksanaan tugas tersebut maka hal yang sangat esensial adalah penyitaan yang dilakukan polisi atas barang barang yang dapat dijadikan sebagai bahan pembuktian terhadap suatu tindak pidana. Permasalahan yang diajukan adalah sejauh manakah pelaksanaan penyitaan menurut ketentuan undang-undang yang dilaksanakan oleh penyidik dalam praktek, sejauh manakah kekuatan izin dari ketua pengadilan kepada penyidik Polri dalam melakukan tugasnya mengadakan penyitaan dan bagaimana kedudukan benda yang disita tersebut jika ternyata penyitaan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang ada. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan pada prinsipnya suatu penyitaan itu harus terlebih dahulu ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat kecuali dalam hal penyitaan itu dilakukan karena terpaksa atau mendesak, maka setelah itu penyidik harus segera melaporkannya kepada ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan atas pelaksanaan penyitaan yang dilakukan. Bahwa angka penyitaan di wilayah hukum Polres Deli Serdang angka penyitaan cukup tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Medan belum pemah menolak memberikan persetujuan atas penyitaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polres Deli Serdang. Apabila benda yang disita tidak lagi diperlukan kepentingan atau kegunaannya baik pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun di peradilan, maka benda sitaan yang dimaksud dikembalikan kepada yang paling berhak kecuali benda tersebut dianggap berbahaya, maka benda yang berbahaya tersebut dimusnahkan negara.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/2167
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
078400356_file1.pdfCover296.27 kBAdobe PDFView/Open
078400356_file2.pdfAbstract159.56 kBAdobe PDFView/Open
078400356_file3.pdfIntroduction285.3 kBAdobe PDFView/Open
078400356_file4.pdfChapter I299.98 kBAdobe PDFView/Open
078400356_file8.pdfReference123.6 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.