Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19768
Title: Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Kapal Laut Di Pelabuhan Krueng Geukuh ( Studi PT Semen Padang Indonesia )
Other Titles: Legal Aspects of the Maritime Transport Cooperation Agreement at the Port of Krueng Geukuh (Study of PT Semen Padang Indonesia)
Authors: Rinaldy, Rizki
metadata.dc.contributor.advisor: Siregar, Taufik
Hidayani, Sri
Keywords: Cooperation Agreement;Cement Transportation;Krueng Geukuh Port;Perjanjian Kerjasama;Pengangkutan Semen;Pelabuhan Krueng Geukuh
Issue Date: 10-Oct-2022
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;168400259
Abstract: Perjanjian pengangkutan di Pelabuhan Krueng Geukuh, Yang diatur dalam Ketentuan Buku III KUH Perdata yang terbentuk akan unsur biasa dan unsur privat. PT. Semen Padang Indonesia di Pelabuhan Krueng Geukuh membuat perjanjian dengan pengangkut untuk mengatur pengangkutan benda dengan selamat ke lokasi tujuan tanpa penundaan pengiriman benda dan pengirim membayar sejumlah uang sebagai biaya transportasi setimpal dengan jumlah biaya yang disepakati dalam perjanjian. Permasalahan dalam penelitian penulisan skripsi ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Pengangkutan Semen Antara PT Semen Padang Dengan Pelabuhan Krueng Geukuh, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap PT Semen Padang Dengan Pelabuhan Krueng Geukuh yang menggunakan jasa angkutan kapal laut dan Bagaimana proses penyelesaian terhadap perjanjian pengangkutan semen dengan PT Semen Padang indonesia di Pelabuhan Krueng Geukuh. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian yang saya dapatkan di PT. Semen Padang Pelabuhan Krueng Geukuh apakah semen atau curah dikirim ke gudang penyangga atau rencana seluruh perwakilan Semen Padang, hasil produksi diasuransikan oleh Jasindo pembayaran untuk satu transportasi, dan dalam satu transportasi dapat sampai 30 BL (Bill Of Lading) atau yang dikenal dengan dokumen perjalanan. Dalam penyelesaian terhadap perjanjian pengangkutan semen dengan PT semen padang indonesia di Pelabuhan Krueng Geukuh, mereka pihak Pelabuhan maupun pihak PT menggunakan pernjanjian konsesi atau perjanjian tertulis dimana ada terdapat beberapa pasal perjanjian konsesi didalamnya. Dalam setiap perjanjian kerjasama harus ada prinsip keseimbangan antara kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan. The transportation agreement at Krueng Geukuh Port, which is guided by the provisions of Book III of the Civil Code which consists of a general section and a special section. PT. Semen Padang Indonesia at the Port of Krueng Geukuh enters into an agreement with the carrier to arrange the safe transportation of the goods to the destination without delaying the delivery of the goods and the sender pays an amount of money as transportation costs in accordance with the amount of wages agreed in the agreement. The problems in this thesis writing research are How is the Implementation of the Cement Transportation Agreement Between PT Semen Padang and Krueng Geukuh Port, How is the Legal Protection Against PT Semen Padang with Krueng Geukuh Port using sea transportation services and How is the settlement process for the cement transport agreement with PT Semen Indonesian Padang at Krueng Geukuh Harbour. The type of research used in writing this thesis is normative juridical which is descriptive analysis. The research method used in this study is the statutory approach. From the research I got at PT. Semen Padang, Krueng Geukuh Port, whether cement or bulk is sent to the buffer warehouse or plans for all representatives of Semen Padang, the production results are insured by Jasindo, payment for one transportation, and in one transportation can be up to 30 BL (Bill Of Lading) or what is known as a travel document. In the settlement of the cement transport agreement with PT cement padang Indonesia at the Port of Krueng Geukuh, both the Port and the PT use a concession agreement or written agreement in which there are several articles of the concession agreement in it. In every cooperation agreement there must be a principle of balance between the two parties, so that no party is harmed or benefited.
Description: 95 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/19768
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400259 - Rizki Rinaldy - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.68 MBAdobe PDFView/Open
168400259 - Rizki Rinaldy - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV596.96 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.