Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1799
Title: Anslisis Yuridis Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Peyimpan Dana Dalam Transaksi Perbankan di PT. Bank Negara Indonesia (PERSERO) Tbk. kantor Cabang USU Medan
Authors: Simangunsong, Punguan
metadata.dc.contributor.advisor: Barus, Utary Maharany
Simatupang, Bachtiar
Keywords: prinsip mengenal nasabah;penyimpanan dana;perlindungan konsumen;BNI USU
Issue Date: 2017
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Know Your Customer Principle (KYC) is a principle that the Bank applies to know the identity of the customer, monitor the customer's transaction activities including reporting suspicious transactions. This principle is used to protect the Bank from various risks in dealing with customers or counter-parties and how the application of the principle of knowing customers to the banking and the impacts arising from the application of these principles. The results showed that the application of Know Your Customer Principles (P2MN) was regulated in Bank Indonesia Regulation No. 3 / 10 / PBI / 2001 and after several changes and the latest by Bank Indonesia Regulation No. 14 / 27 / PBI / 2012 and related laws, namely Law No.15 Year 2002 and the amendment of Law No.25 Year 2003 on the Act Money Laundering Criminal. To prevent PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Medan USU Branch Office is not an entry for the proceeds of crime or money laundering, the bank must recognize and know the identity of its customers, monitor transactions and maintain customer profiles, and report to PPATK for any suspicious financial transactions . It was realized that at first the bank was worried that its customers would run away and move to another bank or transfer funds abroad or kept under the pillow since the funds held are the funds required by the bank to carry out its activities but with the socialization and tight supervision by Bank Indonesia, the concerns disappear on their own and the funds collected since the implementation of P2MN tends to increase in line with the improving Indonesian economy and note that P2MN still protects customers and banks must keep information about depositors and their deposits. This secrecy is necessary for the bank's interest because the bank requires the trust of the people who keep the money in the bank. For the effective application of this principle, there needs to be support and cooperation from the government, banks and society. Customer protection viewed from banking laws and consumer protection laws and Bank Indonesia regulations is a guarantee of legal certainty to customers to be protected and properly provided, clear and honest about the conditions, guarantee of services provided and the security of personal data of customers. The use of customer's personal data for other purposes must be approved directly from the customer.
Description: Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principle) atau biasa disebut KYC merupakan prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi mencurigakan. Prinsip ini digunakan untuk melindungi Bank dari berbagai resiko dalam berhubungan dengan nasabah atau counter-party dan bagaimana Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada perbankan dan dampak yang ditimbulkan dari penerapan prinsip tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (P2MN) pertama kali diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.3/10/PBI/2001 dan setelah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 dan Undang-undang yang berkaitan yaitu Undang-undang No.15 Tahun 2002 dan perubahannya Undang-undang No.25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Untuk mencegah agar PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang USU Medan tidak dijadikan sebagai entri bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan atau pencucian uang maka bank harus mengenal dan mengetahui identitas nasabahnya, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah, serta melaporkan kepada PPATK apabila ada transaksi keuangan yang mencurigakan. Memang disadari bahwa pada mulanya bank merasa kuatir nasabahnya akan lari dan berpindah ke bank lain atau berpindahnya dana ke luar negeri atau disimpan di bawah bantal mengingat dana yang disimpan merupakan dana yang dibutuhkan bank untuk melaksanakan kegiatannya namun dengan sosialisasi dan ketatnya pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia, maka kekuatiran itu hilang dengan sendirinya dan dana yang dihimpun sejak pelaksanaan P2MN cenderung meningkat sejalan dengan semakin membaiknya perekonomian Indonesia dan perlu diketahui bahwa P2MN tetap melindungi nasabah dan bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Kerahasiaan ini diperlukan untuk kepentingan bank sebab bank memerlukan kepercayaan masyarakat yang menyimpan uang di bank. Untuk efektifnya penerapan prinsip ini perlu adanya dukungan dan kerjasama dari pemerintah, bank dan masyarakat. Perlindungan nasabah ditinjau dari undang-undang perbankan dan undang-undang perlindungan konsumen serta peraturan Bank Indonesia merupakan jaminan kepastian hukum terhadap nasabah untuk dilindungi dan mendapat pelayanan secara benar, jelas dan jujur mengenai kondisi, jaminan jasa yang diberikan serta keamanan data pribadi nasabah. Penggunaan data pribadi nasabah untuk keperluan lain harus mendapat persetujuan langsung dari nasabah.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1799
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
151803048_file 1.pdfCover67.67 kBAdobe PDFView/Open
151803048_file 2.pdfAbstract44.45 kBAdobe PDFView/Open
151803048_file 3.pdfIntroduction69.97 kBAdobe PDFView/Open
151803048_file 4.pdfChapter I175.99 kBAdobe PDFView/Open
151803048_file 5.pdfChapter II164.86 kBAdobe PDFView/Open
151803048_file 6.pdfChapter III111.69 kBAdobe PDFView/Open
151803048_file 8.pdfReference1.19 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.