Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1795
Title: Aspek Hukum Perdata Terhadap Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang (Studi Putusan No.327/Pdt.G/2014/PN. Mdn)
Authors: Rangkuti, Irham Bahri
Keywords: Defaults;Borrowing
Issue Date: 19-Jun-2017
Abstract: Borrowing is an agreement by which one party gives the other party a certain amount of goods that spending for consumption, on the condition that the latter would return the same number of sorts and the same circumstances as well. Problems in this study how the shape of default in the loan agreement to borrow money Verdict 327 / Pdt.G / 2014 / PN.Mdn, how the causes of the breach in the agreement borrowing money on Decision No. 327 / Pdt.G / 2014 / PN. Mdn and how the process of settlement defaults in the loan agreement to borrow money on Decision No. 327 / Pdt.G / 2014 / PN. Mdn. Methods The study was a Research Library (Library Research). This method to conduct research on a variety of reading materials written by scholars that books theory of law, magazines law, legal journals and materials studies and regulations for borrowing and Field Research (Field Research) is to do spaciousness in this case the direct authors conducted a study on the Medan District Court to take a decision relating namely decision No. 327 / Pdt.G / 2014 / PN. Mdn. Forms of default in loan agreements to borrow money that is: Do not do what is affordable to do, Implement what was agreed upon, but not as agreed. Implement what is agreed, but too late. Implement something which, according to the agreement should not be implemented. Factors causing a default on Decision No. 327 / Pdt.G / 2014 / PN.Mdn Defendant to borrow against assets such as land kavlingan and apartments, but does not pay its obligations. A deliberate intention on the part of the Defendant. There is an element of bad faith on the party Defendant did Default. There is an element of the Plaintiff did not understand the law, which made the agreement to borrow to borrow money without any suspicion. In Decision No. 327 / Pdt.G / 2014 / PN.Mdn settlement is done via the Medan District Court, which is authorized to investigate this case. Communities should enter into agreements in accordance with existing rules and regulations in force, the agreement must also understand and comply with the agreement to avoid any legal problems. In the event that there has been a breach in the agreement lending and borrowing money, it's good to be resolved first consensus or resolved through out of court, not to be resolved through legal channels in court, because it will be a process and it can take a long time and also costs much must be issued by the parties.
Description: Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang menghabiskan karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimana bentuk wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn, bagaimana faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN. Mdn dan bagaimana proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang pada Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN. Mdn. Metode Penelitian yang dilakukan adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Metode ini dengan melakukan penelitian terhadap berbagai sumber bacaan tertulis dari para sarjana yaitu buku-buku teori tentang hukum, majalah hukum, jurnal-jurnal hukum dan juga bahan-bahan kuliah serta peraturan-peraturan tentang pinjam meminjam dan Penelitian Lapangan (Field Research) yaitu dengan melakukan kelapangan dalam hal ini penulis langsung melakukan studi pada Pengadilan Negeri Medan dengan mengambil putusan yang berhubungan yaitu Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN. Mdn. Bentuk wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang yaitu: Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi tidak sebagaimana diperjanjikan. Melaksanakan apa yang diperjanjikan, tetapi terlambat. Melaksanakan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilaksanakannya. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi pada Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn Tergugat meminjam uang dengan jaminan asset berupa tanah kavlingan dan apartemen, namun tidak membayar kewajibannya. Adanya unsur kesengajaan dari pihak Tergugat. Adanya unsur itikad tidak baik dari Pihak Tergugat yang melakukan Wanprestasi. Adanya unsur tidak paham hukum dari Penggugat yang membuat perjanjian pinjam meminjam uang tanpa ada rasa curiga. Pada Putusan No. 327/Pdt.G/2014/PN.Mdn penyelesaian dilakukan melalui Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa perkara ini. Masyarakat harus melakukan perjanjian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada yang berlaku, juga harus mengerti isi perjanjian dan mematuhi dari perjanjian agar tidak menimbulkan masalah hukum. Dalam hal telah terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang, ada baiknya harus diselesaikan dulu secara musyawarah maupun diselesaikan melalui jalur diluar pengadilan, jangan sampai diselesaikan melalui jalur hukum pada pengadilan, karena akan menghabiskan banyak proses dan dapat menghabiskan waktu lama dan juga biaya yang banyak yang harus dikeluarkan oleh para pihak.
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1795
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400162_file1.pdfCover1.11 MBAdobe PDFView/Open
138400162_file2.pdfAbstract503.94 kBAdobe PDFView/Open
138400162_file3.pdfIntroduction1.22 MBAdobe PDFView/Open
138400162_file4.pdfChapter I1.7 MBAdobe PDFView/Open
138400162_file5.pdfChapter II4.49 MBAdobe PDFView/Open
138400162_file6.pdfChapter III1.01 MBAdobe PDFView/Open
138400162_file8.pdfReference549.64 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.