Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17355
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorHasibuan, Abdul Lawali-
dc.contributor.advisorWahyuni, Windy Sri-
dc.contributor.authorAulia, Sarah-
dc.date.accessioned2022-06-27T07:29:01Z-
dc.date.available2022-06-27T07:29:01Z-
dc.date.issued2022-02-08-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/17355-
dc.description63 Halamanen_US
dc.description.abstractPekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan pemberi kerja adalah perorangan, pengusaha badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Adanya kehadiran virus covid-19 yang melanda seluruh penjuru dunia, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dengan tujuan memutus rantai penyebaran covid-19. Hal ini memicu para pengusaha untuk mengambil tindakan demi menyelamatkan keberlangsungan usahanya yaitu dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana berdampak kepada kehidupan buruh/pekerja. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap buruh yang di PHK akibat covid-19 dan peran mediator dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sumatera utara atas adanya pemutusan hubungan kerja karena covid-19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu jenis penelitian yang dilakukan dengan mempelajari norma-norma yang ada atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang dibahas. Hasil pembahasan yang diperoleh adalah perlindungan hukum terhadap buruh/pekerja yang di PHK akibat pandemi covid-19 yaitu pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima sesuai dengan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya Undang-Undang No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, serta Peran mediator dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi sumatera utara adalah melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2014, dan Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Worker/labor is any person who works by receiving wages or other forms of remuneration. While the employer is an individual, legal entity entrepreneur or other entity that employs workers by paying wages or other forms of remuneration. Due to the presence of the covid-19 virus that has hit all corners of the world, the Indonesian government has issued a policy regarding PSBB (Large-Scale Social Restrictions) with the aim of breaking the chain of the spread of covid-19. This triggers entrepreneurs to take action to save the continuity of their business, namely by terminating employment (PHK) which has an impact on the lives of workers/workers. The problem in this research is how is the legal protection for workers who have been laid off due to covid-19 and the role of the mediator of the Manpower and Transmigration Office of North Sumatra Province for the termination of employment due to covid-19. The research method used in this study is normative juridical, namely the type of research carried out by studying existing norms or laws and regulations related to the problems discussed. The results of the discussion obtained are legal protection for workers / workers who are laid off due to the covid-19 pandemic, namely employers are required to provide severance pay, award money and compensation for rights that should be received in accordance with Article 156 of Law Number 13 of 2003 concerning manpower and regulations. implementing Law no. 35 of 2021 concerning Employment Agreements for Certain Time, Outsourcing, Working Time and Rest Time, and Termination of Employment Relations, as well as the role of the Manpower Service are carried out or carried out by industrial relations mediators in the manner stipulated in the Regulation of the Minister of Manpower and Transmigration No. 17 of 2014, and the Law of the Republic of Indonesia No. 2 of 2004 concerning Settlement of Industrial Relations Disputes.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;178400029-
dc.subjectpemutusan hubungan kerjaen_US
dc.subjectpandemi covid-19en_US
dc.subjectwork terminationen_US
dc.titleAspek Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Pada Buruh Akibat Pandemi Covid-19 (Studi Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara)en_US
dc.title.alternativeLegal Aspects of Termination of Work for Workers Due to the Covid-19 Pandemic (Study at the Manpower and Transmigration Office of North Sumatra Province)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:SP - Law of State Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400029 - Sarah Aulia Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.31 MBAdobe PDFView/Open
178400029 - Sarah Aulia Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV434.63 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.