Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16343
Title: Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Cyber Bullying di Kota Medan Menurut KUHP dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Other Titles: Juridical Review on Cyber ​​Bullying in Medan City according to the Criminal Code and Law No. 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions
Authors: Sinuraya, Dea Natali
metadata.dc.contributor.advisor: Nasution, Aulia Rosa
Trisna, Wessy
Keywords: cybercrime;teknologi;tindak pidana khusus;technology;special crime
Issue Date: 23-Sep-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;178400110
Abstract: Tindak Pidana Cyber Bullying merupakan tindak pidana yang terjadi seiring perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari lagi dampak penggunaannya. Tindak pidana ini terjadi karena pengguna sosial media dapat mengakses internet tanpa batas dan perkembangan zaman yang bersifat global dan dituntut untuk dapat hidup berdampingan dengan teknologi yang dimana segala kegiatan dan aktivitas dapat dilihat atau diketahui dan dapat diakses melalui teknologi. Sekalipun aturan hukum kejahatan teknologi sudah diatur dalam Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas Undang-undang No 8 Tahun 2011, namun sanksi dan dampak hukum dari bullying ini belum maksimal, masih banyak kendala yang dialami dan perlunya upaya dari penegakan hukum atau masyarakat dalam menyikapi masalah bullying tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian berupa yuridis empiris yang bersifat kualitatif dimana penelitian ini mengacu kepada norma hukum dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga memperoleh data yang nantinya akan dianalisis dan dideskripsikan berdasarkan fakta-fakta yang terjadi untuk mendapatkan pemahaman atas masalah yang terjadi yang sedang diteliti. Dan cyber bullying sendiri dapat dihindari dimulai dari diri kita sendiri untuk bisa menahan dan kontrol diri untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menyakiti hati dan fisik orang lain. Cyber Bullying is a crime that occurs along with the development of technology which can no longer be avoided by the impact of its use. This crime occurs because social media users can access the internet whitout limits and the times that are global and are required to be able to coexist with technology where all activities and activities can be seen or known and can be accessed through technology. Even though the legal rules for technology crimes have been regulated in Law 19 of 2019 concerning Eelectronic Information and Transactions, amandments to Law 8 of 2011, however the sanction and legal impact of bullying have not been maximized, there are still many obstacles experienced and the need for efforts from law enforcement or society in addressing the problem of bullying. By using research methods in the form of qualitative normative juridical where this research refers to legal norms in various laws and regulations so as to obtain data which will later be analyzed and described based on the facts that occur to gain an understanding of the problems that are being researched. And cyber bullying can be avoided from being transmitted from ourselves to be able to restrain and control ourselves not to take action that can hurt the hearts and bodies of others.
Description: 81 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16343
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
178400110 - Dea Natali Sinuraya - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography958.58 kBAdobe PDFView/Open
178400110 - Dea Natali Sinuraya - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV375.59 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.