Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16188
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan No. 2325/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)
Other Titles: Legal Protection Against Narcotics Abuse Victims Based on Law no. 35 of 2009 concerning Narcotics (Case Study Decision No. 2325/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)
Authors: Shahary, Robby
metadata.dc.contributor.advisor: Marlina
Ramadhan, Citra
Keywords: Perlindungan Hukum;Penyalahgunaan, Narkoba
Issue Date: 6-Aug-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;181803053
Abstract: Korban dari penyalahgunaan narkotika biasanya disebabkan oleh bujukan, maupun diperdaya agar menggunakan narkotika, dengan demikian korban penyalahguna ini perlu memperoleh perlindungan hukum supaya dapat kembali pulih dari tingkat kecanduan yang dilakukannya, melalui rehabilitasi. Tetapi majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan justru menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa, bukan putusan rehabilitasi. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini : 1) Bagaimana pengaturan hukum tentang penyalahgunaan narkotika ? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Medan, 3) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara penyalahgunaan narkotika sebagaimana dinyatakan dalam putusan Putusan No. 2325/Pid.Sus/2019/PN.Mdn? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana narkotika di atur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perlindungan hukum terhadap korban penyalahguna dinyatakan dalam Pasal 54 bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sebagaimana juga dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 04 Tahun 2010. Perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika pada Pengadilan Negeri Medan masih kurang diterapkan. Majelis Hakim sering kesulitan untuk meyakinkan bahwa Terdakwa benar-benar hanya sebagai korban penyalahgunaan atau juga terlibat dalam peredaran narkotika sebagai pengedar atau bandar narkotika, sehingga putusan Majelis Hakim masih lebih di dominasi dengan pemenjaraan dibanding rehabilitasi. Majelis Hakim telah tepat menyatakan Para Terdakwa dalam putusan Nomor 2325/Pid.Sus/2019/PN Mdn bersalah sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dimana Para Terdakwa adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri. Tetapi pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Para Terdakwa menurut penulis adalah kurang tepat, karena Terdakwa adalah merupakan korban penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Karena Terdakwa lebih tepat dinyatakan bersalah sebagai korban penyalahguna atau peredaran narkotika, maka Majelis Hakim perlu seharusnya mempertimbangkan Pasal 54 UU Narkotika sebagaimana juga dinyatakan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 04 Tahun 2010 bahwa pecandu atau penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Victims of narcotics abuse are usually caused by persuasion, or tricked into using narcotics, thus victims of abuse need to obtain legal protection so that they can recover from the level of addiction they have committed, through rehabilitation. However, the panel of judges at the Medan District Court actually sentenced the defendant to imprisonment, not a rehabilitation decision. Based on this, the problem formulations in this study are: 1) How is the legal arrangement regarding narcotics abuse? 2) How is the legal protection for victims of narcotics abuse in the Medan District Court, 3) What is the basis for the judge's consideration in deciding cases of narcotics abuse as stated in the Decision No. 2325 / Pid.Sus / 2019 / PN.Mdn? The research method used is descriptive method, while the data analysis technique used is descriptive qualitative. The results show that the narcotics crime is regulated in Law No. 35 of 2009 on Narcotics. Legal protection for victims of abuse is stated in Article 54 that narcotics addicts and victims of Narcotics abuse are required to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation, as also stated in the Circular Letter of the Supreme Court (SEMA) RI No. 04/2010. Legal protection for victims of narcotics abuse at the Medan District Court is still not applied. Judges often find it difficult to ensure that the defendant is really only a victim of abuse or is also involved in the trafficking of narcotics as a narcotics dealer or dealer, so that the verdict of the panel of judges is still dominated by imprisonment rather than rehabilitation. The panel of judges has rightly declared the defendants in decision Number 2325 / Pid.Sus / 2019 / PN Mdn guilty in accordance with Article 127 paragraph (1) letter a of Law Number 35 Year 2009, in which the defendants are abusers of methamphetamine-type narcotics for themselves. However, the imprisonment imposed by the panel of judges on the defendants is inaccurate, because the defendant is a victim of narcotics abuse or trafficking. Because the defendant is more accurately found guilty as a victim of abusing or trafficking narcotics, the panel of judges should consider article 54 of the Narcotics Law as also stated in the Supreme Court Circular Letter (SEMA) RI No. 04/2010 that addicts or abusers are required to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation
Description: 108 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16188
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Robbi Shahary - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography18.96 MBAdobe PDFView/Open
Robbi Shahary - Chapter IV.pdfChapter IV1.77 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.