Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16178
Title: Pelaksanaan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Militer di Lembaga Pemsyarakatan Militer I Medan Ditinjau Dari Sistem Pemasyarakatan Militer
Other Titles: Implementation of Granting Remissions to Military Convicts at the Military Penitentiary I Medan in terms of the Military Correctional System
Authors: Waskito, Muchammad Tecki Waskito
metadata.dc.contributor.advisor: marlina
Zulyadi, Rizkan
Keywords: Pemberian Remisi;Narapidana Militer;Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan,
Issue Date: 10-Mar-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;181803038
Abstract: Pengurangan masa pidana (remisi) merupakan salah satu bentuk jaminan perlindungan hak terhadap narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 14 huruf-i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemberian remisi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan terhadap narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer sebagai salah satu bagian dari upaya pembinaan dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan militer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pengaturan pemberian hak remisi terhadap narapidana militer dalam sistem pemasyarakatan militer di Indonesia, kemudian mengkaji tentang prosedur dan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan, serta mengkaji tentang kebijakan pemberian remisi terhadap narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan ditinjau dari prinsip sistem pemasyarakatan Militer.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif- hukum empiris (gabungan) yakni mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) secara faktual terkait dengan pemberian remisi terhadap narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan, sedangkan tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskriptif dengan menggambarkan secara jelas mengenai pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan. Hasil penelitian ditemukan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana militer hanya diatur secara khusus dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/ 1375/ XII/ 2018 tanggal 19 Desember 2018 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pemasyarakatan Militer di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sedangkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai ketentuan pokok pemasyarakatan di Indonesia kedudukan narapidana militer yang termasuk bagian dari narapidana yang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Militer tidak disebutkan secara tegas dalam ketentuan UU Pemasyarakatan tersebut, kemudian terkait dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan pemberian remisi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, sehingga kewenangan pemberian remisi terhadap narapidana militer menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Terkait dengan kebijakan pemberian remisi terhadap narapidana militer di Lembaga Pemasyarakatan Militer I Medan sangat berdampak manfaat bagi narapidana militer yang bersangkutan dan terhadap pola pembinaan narapidana militer dalam sistem pemasyarakatan militer. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka demi kepastian hukum untuk menjamin hak dan kedudukan narapidana militer dalam sistem pemasyarakatan militer termasuk pemberian remisi diperlukan pembentukan suatu regulasi pada strata Undang- Undang yang mengatur tentang pemasyarakatan militer, serta terkait kewenangan pemberian remisi terhadap narapidana militer hendaknya menjadi kewenangan Panglima TNI atau Pejabat lain di lingkungan TNI dikarenakan baik secara kelembagaan maupun secara teknis kedudukan Lembaga Pemasyarakatan Militer berada dibawah Pusat Lembaga Pemasyarakatan Militer yang secara organisasi berada dibawah Badan Pembinaan Hukum TNI dan bukan berada dibawah pembinaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Reduction in prison terms (remission) is a form of guarantee for the protection of the rights of prisoners who are currently serving a criminal period in a correctional institution as regulated in the provisions of Article 14 letter-i of Law Number 12 of 1995 concerning Corrections. The provision of remissions is carried out as part of the effort to guide military prisoners in the Military Prison as part of the efforts to assist in achieving the objectives of the military prison system. This study aims to examine the arrangement of granting remission rights to military prisoners in the military prison system in Indonesia, then examines the procedure and implementation of remission for military prisoners at the Military I Prison in Medan, and examines the policy of granting remissions to military prisoners in prisons. Military I Medan in terms of the principles of the military prison system. The method used in this research is the normative legal research method - empirical law (combined), which examines the implementation or implementation of positive legal provisions (legislation) in fact related to giving remissions to military prisoners in the Military I Prison in Medan, while the type of research that used is a descriptive type of research by clearly describing the implementation of giving remissions to military prisoners at the Military I Prison in Medan. The results of the study found that giving remissions to military prisoners is only specifically regulated in the Decree of the TNI Commander Number Kep /1375/XII/2018 dated December 19, 2018 concerning Guidelines for the Implementation of Military Corrections in the Indonesian National Army, whereas in the provisions of Law Number 12 of 1995 concerning Correctional as the main provision of correctional facilities in Indonesia, the position of military prisoners who are part of prisoners serving criminals in Military Prisons is not explicitly stated in the provisions of the Penalty Law, then related to the procedures and procedures for the implementation of remissions are carried out based on the provisions of the Minister of Law and Human Rights Regulation Human Number 3 of 2018, so that the authority to grant remissions to military prisoners is the authority of the Director General of Corrections on behalf of the Minister of Law and Human Rights. Related to the policy of giving remissions to military prisoners in the Military Prison I Medan, it has a very beneficial impact on the military prisoners concerned and on the pattern of training military prisoners in the military prison system. Based on the results of this study, for the sake of legal certainty to guarantee the rights and positions of military prisoners in the military prison system including remission, it is necessary to establish a regulation at the strata of the Law governing military prisons, as well as regarding the authority to grant remissions to military prisoners should become the authority of the Commander TNI or other officials in the TNI environment because both institutionally and technically the position of the Military Correctional Institution is under the Military Penitentiary Center which is organizationally under the TNI Legal Development Agency and not under the guidance of the Ministry of Law and Human Rights
Description: 219 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/16178
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Muchammad Tecki Waskito - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography28.36 MBAdobe PDFView/Open
Muchammad Tecki Waskito - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV1.45 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.