Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15943
Title: Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Praktik Financial Technology Ilegal dalam Bentuk Pinjaman Online (Studi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara)
Other Titles: Analysis of Criminal Liability Against Illegal Financial Technology Practices in the Form of Online Loans (Study at the Financial Services Authority (OJK) Regional 5 North Sumatra)
Authors: Doloksaribu, Mikael Dicki
metadata.dc.contributor.advisor: Muazzul
Kartika, Arie
Keywords: pertanggungjawaban pidana;fintech ilegal;ojk wilayah sumbagut;criminal liability;illegal fintech;ojk sumbagut region
Issue Date: 24-Sep-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;168400098
Abstract: Seiring dengan perkembangan teknologi, transaksi di bidang pengkreditan tidak hanya diperankan oleh Bank saja, tetapi juga diperankan oleh layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, salah satunya yaitu Financial Technology Peer to Peer Landing yang umum mengenal dengan sebutan Fintech. Dengan potensi peluang bisnis bagi penyelenggara fintech meraup untung yang cukup besar, mengakibatkan banyak muncul layanan pinjaman online tidak terdaftar (ilegal) yang membuat dampak negatif pada masyarakat. Maka dari itu berdasarkan ketentuan pasal 9 UU No. 21 tahun 2011, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai kewenangan dalam memberikan izin, mengatur, mengawasi serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran oleh penyelenggara fintech. Tetapi dalam penerapannya penegakan hukum terhadap fintech ilegal di Indonesia belum maksimal termasuk pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara fintech itu sendiri. Untuk membahas permasalah tentang dampak negatif dan fintech ilegal tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari (i) bahan hukum primer yaitu berupa peraturan perundang-undangan (UU No.21 Th 2011 tentang OJK, POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan, Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi, KUH Pidana, dan peraturan lain yang terkait, (2) bahan hukrm sekunder berupa buku-buku, jurnal, situs (website) serta karya ilmiah, (3) bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Hasil Penelitian, Sanksi dalam Praktik Financial Technologi ilegal dalam bentuk pinjaman online yaitu tindakan Pengancaman dalam penagihan dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP pengancaman dalam penagihan tersebut juga diatur dalam Pasal 27, 29 jo Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Seperti Penyadapan informasi Elektronik namun ada beberapa usaha fintech berpotensi melakukan Penipuan Dalam Pasal 3?8 KUHP Seperti bunga pinjaman rendah dan penagihan sesuai tempo, namun pada saat ini Praktik Financial Technologi ilegal berbasis pinjaman Online hanya diberikan Sanksi Adminitrasi yang diatur Dalam Pasal 47 POJK 77/2016. Selain itu, harus ada suatu peraturan yang lebih mengedepankan penegakan hukum yang bertujuan untuk mendapatkan efek jerah pada penyelenggaraan fintech ilegal. Along with the development of technology, tansactions in the area of credit are not only played by the Bank, but are also played by lending and borrowing services based on information technology, one of which is Financial Technology, Peer to Peer Landing, which is commonly know as Fintech. With the potential of business opportunities for fintech organizers to reap subtantial profits, resulting in many online loan services nol listed (illegal) that have a negative impact on society.
Description: 95 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15943
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
168400098 - Mikael Dicki Doloksaribu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography1.48 MBAdobe PDFView/Open
168400098 - Mikael Dicki Doloksaribu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV266.2 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.