Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15758
Title: Kajian Hukum Mengenai Prosedur Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Sebelum Dilimpahkan Ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) (Studi di Kejaksaan Negeri Medan)
Other Titles: Legal Studies Regarding Procedures for Handling Evidence of Criminal Acts of Corruption by the Prosecutor's Office before being transferred to the State Confiscated Objects Storage House (RUPBASAN) (Study at the Medan District Attorney's Office)
Authors: Sormin, Riawindo Asay
metadata.dc.contributor.advisor: Ediwarman
Siregar, Taufik
Keywords: Kajian Hukum;Legal Studies;Penanganan Barang Bukti;Evidence Handling;Tindak Pidana Korupsi;Corruption Crime;Kejaksaan;Attorney General's Office
Issue Date: 7-Jul-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;191803038
Abstract: Benda sitaan yang kemudian menjadi barang bukti pada proses peradilan pidana tentu membutuhkan perawatan yang baik. Perawatan yang baik diperlukan untuk menjaga keutuhan, keamanan, dan keaslian dari benda sitaan atau barang bukti tersebut. Pada akhirnya setelah putusan hakim, jika memberikan putusan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, maka barang bukti tersebut benar-benar dalam kondisi semula seperti sedia kala sebelum disita. Dapat dikatakan bahwa dalam proses penyimpanan untuk kepentingan proses peradilan tersebut tidak merugikan pemilik benda tersebut. Perumusan masalah dalam penulisan tesis ini adalah bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang penanganan barang bukti tindak pidana korupsi oleh kejaksaan sebelum dilimpahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) serta bagaimana peran kejaksaan dalam penanganan barang bukti tindak pidana korupsi sebelum dilimpahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan), dan bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam penanganan barang bukti tindak pidana korupsi sebelum dilimpahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan tesis ini adalah sebagai berikut: Untuk mengkaji dan menganalisis aturan hukum yang mengatur tentang penanganan barang bukti tindak pidana korupsi oleh kejaksaan sebelum dilimpahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Untuk mengkaji dan menganalisis peran kejaksaan dalam penanganan barang bukti tindak pidana korupsi sebelum dilimpahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam penanganan barang bukti tindak pidana korupsi sebelum dilimpahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Penelitian Tesis ini menggunakan penelitian hukum Normatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagai pijakan normatif. Aturan hukum mengenai penanganan barang bukti tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut: (1)Aturan hukum mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 . (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010. (3) Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. (4) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Peran kejaksaan dalam penanganan barang bukti tindak pidana korupsi sebelum dilimpahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) terbagi menjadi dua yaitu: Peran Subseksi Barang Bukti dan Peran Subseksi Barang Rampasan. Kebijakan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam penanganan barang bukti tindak pidana korupsi sebelum dilimpahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) yaitu: (1) Melakukan penelitian barang bukti dilapangan, (2) Tim PBB membuat rekomendasi kepada Penyidik dalam Laporan Hasil Pelaksanaan Tugas sebagai bahan pertimbangan untuk dilakukan penyitaan. (3) Membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti untuk kepentingan pengelolaan barang bukti dari Penyidik kepada Tim PBB. (4) Melakukan pemberian nomor barang bukti, melakukan pelabelan barang bukti/bukti segel (sesuai penomoran yang tercantum dalam register). (5) Melakukan penyimpanan barang bukti sesuai dengan penomoran dan label pada tempat penyimpanan. (6) Mengklasifikasikan dan membuat telaahan staf terhadap jenis-jenis barang bukti/aset yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. (7) Melakukan pemeliharaan, pengelolaan dan pelaporan secara simultan. (b) Kebijakan Yang Dilakukan Oleh Kejaksaan Terhadap Barang Bukti Setelah Putusan Pengadilan: Dalam prakteknya terdapat 5 (lima) cara dalam melakukan pengelolaan barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan yakni antara lain: (a) Penjualan Langsung; (b) Dijual Lelang; (c) Penetapan Status Penggunaan (PSP); (d) Dihibahkan Kepada Instansi Pemerintah Daerah; (e) Dimusnahkan. Confiscated objects which later become evidence in the criminal justice process certainly require good treatment. Good care is needed to maintain the integrity, safety and authenticity of the confiscated objects or evidence. In the end, after the judge's verdict, if he gives the decision to be returned to the owner, the evidence is really in its original condition as before it was confiscated. It can be said that the storage process for the benefit of the judicial process does not harm the owner of the object. The formulation of the problem in writing this thesis is how the legal rules governing the handling of evidence of a criminal act of corruption by the prosecutor's office before it is transferred to the state confiscated property storage house (Rupbasan) and how the role of the prosecutor in handling evidence of corruption before being transferred to the confiscated property storage house state (Rupbasan), and what is the policy carried out by the prosecutor in handling evidence of corruption before being transferred to the state confiscated property storage house (Rupbasan). The objectives to be achieved in writing this thesis are as follows: To review and analyze the legal rules governing the handling of evidence of corruption by the prosecutor's office before being transferred to the state confiscated property storage house (Rupbasan). To review and analyze the role of the prosecutor in handling evidence of corruption before being transferred to the state confiscated property storage house (Rupbasan). To review and analyze the policies implemented by the prosecutor's office in handling evidence of corruption before being transferred to the state confiscated property storage house (Rupbasan). This thesis research uses normative legal research, which is research that refers to the legal norms contained in the prevailing laws and regulations as a normative basis. The legal rules regarding the handling of evidence of criminal acts of corruption are as follows: (1) Legal regulations regarding the Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 16 of 2014. (2) Regulation of the Head of the National Police of the Republic of Indonesia Number 8 of 2014 concerning Amendments to the Regulation of the Head of the National Police of the Republic of Indonesia Number 10 of 2010. (3) Presidential Instruction No. 2 of 2014 concerning Actions to Prevent and Eradicate Corruption. (4) Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number: PER-027 / A / JA / 10/2014 concerning Guidelines for Asset Recovery. The role of the prosecutor in handling evidence of a criminal act of corruption before being transferred to the state confiscated property storage house (Rupbasan) is divided into two, namely: the role of subsection of evidence and the role of subsection of confiscated goods. The policies carried out by the prosecutor's office in handling evidence of a criminal act of corruption before being transferred to the state confiscated objects storage house (Rupbasan) are: (1) Conducting research on field evidence, (2) The UN Team makes recommendations to investigators in the Report on the Implementation of Tasks as material consideration for confiscation. (3) Making an official report on the handover of evidence for the benefit of the management of evidence from the investigator to the UN Team. (4) Doing number of evidence items, labeling evidence / proof of seal (according to the numbering listed in the register). (5) Keeping evidence in accordance with the numbering and labeling in the storage area. (6) Classifying and conducting staff review of the types of evidence / assets that have high economic value. (7) Carry out maintenance, management and reporting simultaneously. (b) Policies Implemented by the Attorney for Evidence After a Court Decision: In practice there are 5 (five) ways of managing booty by the Prosecutor's Office, namely: (a) Direct Selling; (b) Sale for Auction; (c) Determination of Usage Status (PSP); (d) Grant to Regional Government Agencies; (e) Destroyed.
Description: 207 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15758
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
191803038 - Riawindo Asay Sormin - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV665.04 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
191803038 - Riawindo Asay Sormin - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III,Bibliography1.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.