Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15725
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMarlina-
dc.contributor.advisorRamadhan, M. Citra-
dc.contributor.authorNuraini, Eni-
dc.date.accessioned2021-12-17T08:12:17Z-
dc.date.available2021-12-17T08:12:17Z-
dc.date.issued2020-12-19-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15725-
dc.description171 Halamanen_US
dc.description.abstractPerilaku korupsi pejabat birokrasi pemerintahan pusat dan daerah ini tentunya berdampak terhadap proses pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat, dimana Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tetapimalah menjadi pelaku tindak pidana korupsi seperti yang banyak terjadi pada saat ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara karena melakukan TIPIKOR, untuk mengkaji penegakan hukum kepegawaian terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara karena melakukan TIPIKOR di Wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan dan untuk mengkaji kendalakendala dan upaya penegakan hukum yang efektif terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara karena melakukan TIPIKOR di Wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan. Jenis penelitian diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normatif, sifat penelitian adalah deskriptif Analis, yang dari hasil ini dapat mendeskripsikan (menggambarkan) secara menyeluruh dan sistematis mengenai penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang ditujukan hanya pada peraturan-peraturan tertulis, bahan-bahan hukum lainnya, dengan menggunakan analisis data secara kualitatif. Pengaturan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara karena melakukan TIPIKOR adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 250 huruf b, Pasal 252, Pasal 266 Ayat (1)Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Penegakan hukum kepegawaian terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara karena melakukan TIPIKOR di Wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan adalah Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, serta menjalanipidana penjara sesuai keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.Kendala-kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum yang efektif terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara karena melakukan TIPIKOR adalah adanya keengganan dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemecatan karena kasus korupsi yang menjerat ASN tersebut terjadi di luar kepemimpinan mereka.Adanya putusan yang sudah inkracht, tetapi tidak diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terkait.Alasan kemanusiaan atau merasa kasihan terhadap PNS tersebut.Bupati yang statusnya adalah Pelaksana Tugas, sehingga tidak bisa menetapkan Keputusan Pemberhentian PNS.Upaya penegakan hukum yang efektif terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara karena melakukan TIPIKOR di Wilayah Kerja Kantor Regional VI BKN Medan adalah Badan Kepegawaian Negara bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan instansi terkait. The corrupt behavior of central and regional government bureaucratic officials certainly has an impact on the development process and service to the community, where Civil Servants as state servants and public servants who should be the spearhead in the context of realizing a government free from corruption, collusion and nepotism, have become perpetrators of criminal acts of corruption as is the case today. The purpose of this study was to examine the legal arrangements for Civil Servants who were sentenced to prison for committing TIPIKOR, to examine the enforcement of employment law against Civil Servants who were sentenced to prison for committing TIPIKOR in the Regional Office VI Regional Office of BKN Medan and to examine the constraints and efforts of law enforcement effective for Civil Servants sentenced to imprisonment for committing TIPIKOR in the Regional Office VI BKN Medan Work Area. This type of research is directed to normative juridical law research, the nature of the research is descriptive analysis, which from these results can describe (describe) thoroughly and systematically regarding law enforcement against Civil Servants who commit Corruption Crimes by using normative legal research, namely research aimed at only on written regulations, other legal materials, using qualitative data analysis. The legal arrangement for Civil Servants sentenced to imprisonment for committing TIPIKOR is Article 3 of Law Number 31 of 1999 as amended by Law Number 20 of 2001 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption, Article 87 paragraph (4) letter b of the Law Number 5 of 2014 concerning State Civil Apparatus Article 250 letter b, Article 252, Article 266 Paragraph (1) Government Regulation Number 11 of 2017 concerning Management of Civil Servants as amended by Government Regulation Number 17 of 2020. Enforcement of employment law against Civil Servants Civil servants who were sentenced to prison for committing TIPIKOR in the Regional Office VI Regional Office of BKN Medan are Civil Servants who were dishonorably dismissed, and served prison terms according to court decisions that already have permanent legal force. Civil Servants who were sentenced to prison for committing IT PIKOR is the reluctance of the Civil Service Guidance Officer to carry out dismissal because the corruption case that ensnared the ASN occurred outside of their leadership. his status is Acting Officer, so he cannot determine the Decision to Dismiss Civil Servants. Effective law enforcement efforts against Civil Servants who are sentenced to imprisonment for committing TIPIKOR in the Regional Office VI Regional Office of BKN Medan are the State Civil Service Agency together with the Minister of Home Affairs, the Minister for Empowerment of State Apparatus and relevant agencies.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.relation.ispartofseriesNPM;181803031-
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.subjectpegawai negeri sipilen_US
dc.subjectkorupsien_US
dc.subjectlaw enforcementen_US
dc.subjectcivil servantsen_US
dc.subjectcorruptionen_US
dc.titlePenegakan Hukum Kepegawaian Terhadap Pegawai Negeri Sipil Yang Dipidana Penjara Karena Melakukan Tindak Pidana Korupsi Di Wilayah Kerja Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negaraen_US
dc.title.alternativeEnforcement of Employment Law Against Civil Servants Sentenced to Imprisonment for Committing Criminal Acts of Corruption in the Work Area of Regional VI Office of the State Civil Service Agencyen_US
dc.typeTesis Magisteren_US
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
181803031 - Eni Nuraini - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV473.48 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
181803031 - Eni Nuraini - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography2.41 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.