Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15550
Title: Diskresi Kepolisian Dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Di Daerah Polda Sumatera Utara
Other Titles: Police Discretion in Traffic Violation Cases in the North Sumatra Regional Police
Authors: Butar-Butar, Rindu Arleston
metadata.dc.contributor.advisor: Ediwarman
Marlina
Keywords: diskresi;kepolisian;pelanggaran lalu lintas;discretion;police;traffic violations
Issue Date: 7-Aug-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;181803010
Abstract: Penggunaan diskresi sangat melekat dengan penyalahgunaan wewenang. Terdapat banyak kasus dimana anggota kepolisian menyalahgunaan kewenangan untuk memenuhi kepentingan pribadi dengan membuat penilaian yang salah terhadap situasi yang dihadapi di lapangan. Berdasarkan hal tersebut rumusan masalah dalam penelitian ini: 1) Bagaimana aturan hukum yang mengatur tentang kewenangan diskresi kepolisian dan lalu lintas jalan di Indonesia, 2) Mengapa kewenangan diskresi itu timbul dalam perkara pelanggaran lalu lintas di Daerah Polda Sumatera Utara, 3) Bagaimana kebijakan hukum mengatasi permasalahan yang timbul dari adanya diskresi kepolisian di Daerah Polda Sumatera Utara. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, sedangkan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diskresi kepolisian di atur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam UU Kepolisian pada pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa: Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Dalam penerapannya, diskresi dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diskresi dalam penanganan perkara pelanggaran lalu lintas pada Ditlantas Polda Sumut dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi lapangan, khususnya agar tindakan kepolisian dalam penegakan hukum tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Beberapa bentuk kebijakan diskresi yang sering dilakukan adalah: membiarkan pelanggaran lalu lintas pada saat jam sibuk seperdi pada pagi dan sore hari, melepaskan anak pelaku pelanggaran dengan alasan masih dibawah pengawasan orang tua. Disamping itu, personil Polantas juga sering melepaskan pelanggar lalu lintas tanpa penindakan berdasarkan penilaian sendiri atas kondisi yang terjadi di lapangan. Kebijakan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari adanya diskresi adalah: membuat pembatasan terhadap kewenangan diskresi kepolisian dengan membuat aturan yang jelas mengenai bidang-bidang apa saja diskresi dapat dilakukan serta membuat persyaratan yang jelas mengenai aturan diskresi yang dimaksud, membuat kebijakan pembinaan mental dan spiritual untuk mendorong anggota kepolisian bertindak secara bertanggungjawab demi kepentingan umum, membuat sistem pengawasan yang lebih ketat sehubungan dengan penggunaan diskresi, serta atasan yang lebih tegas untuk memberi sanksi kepada bawahan yang menyalahgunakan diskresi. Disarankan perlu dibuat aturan hukum yang melakukan pembatasan yang jelas mengenai diskresi kepolisian, baik dengan membatasi ruang lingkup maupun dengan menetapkan syarat diskresi. Dalam penggunaan diskresi, sebaiknya atasan melakukan pengawasan yang ketat kepada bawahannya, sehingga kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang diskresi dalam penanganan perkara pelanggaran lalu lintas menjadi semakin kecil. Perlu dilakukan pembinaan mental dan spiritual kepada anggota kepolisian untuk mendorong anggota kepolisian bertindak secara bertanggungjawab demi kepentingan umum serta menghindari penyalahgunaan diskresi untuk kepentingan pribadi. The use of discretion is inherent in the abuse of authority. There are many cases where police officers abuse their authority to fulfill their personal interests by making wrong judgments about situations faced on the ground. Based on this, the formulation of the problems in this study: 1) How the legal rules governing the discretionary authority of the police and road traffic in Indonesia, 2) Why the discretionary authority arises in cases of traffic violations in the North Sumatra Regional Police Region, 3) What is the legal policy overcome the problems arising from the discretion of the police in the North Sumatra Regional Police. The research method used is descriptive method, while the data analysis technique uses qualitative descriptive. The results of this study indicate that police discretion is regulated in Law No. 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police. In the Police Act in article 18 paragraph (1) it is stated that: In the public interest of the Republic of Indonesia National Police officials in carrying out their duties and authorities, they can act according to their own judgment. In its application, discretion can be carried out in a very necessary condition by observing the laws and regulations, as well as the Professional Ethics Code of the Indonesian National Police. Discretion in handling cases of traffic violations at the North Sumatra Regional Police Directorate General of Traffic is carried out with due regard to field conditions, especially so that police actions in law enforcement do not cause disruption to community activities. Some forms of discretionary policy that are often carried out are: allowing traffic violations during rush hour such as in the morning and evening, releasing offenders' children on the grounds that they are still under the supervision of parents. In addition, Traffic Police personnel also often release traffic violators without action based on their own assessment of the conditions that occur in the field. Policies needed to overcome the problems arising from discretion are: making restrictions on the authority of police discretion by making clear rules on what areas of discretion can be made and making clear requirements regarding the intended discretionary rules, making policies on mental and spiritual coaching to encourage members of the police to act responsibly in the public interest, create a more stringent supervision system in connection with the use of discretion, as well as more stringent superiors to sanction subordinates who abuse discretion. It is recommended that a rule of law be made which makes clear restrictions on police discretion, both by limiting the scope and by setting conditions for discretion. In the use of discretion, superiors should exercise strict supervision of their subordinates, so that the possibility of abuse of discretionary authority in handling cases of traffic violations becomes smaller. It is necessary to develop mentally and spiritually for police members to encourage police members to act responsibly in the public interest and avoid misuse of discretion for personal gain.
Description: 117 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15550
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
181803010 - Rindu Arleston Butar-butar - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV2.67 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
181803010 - Rindu Arleston Butar-butar - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.