Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15548
Title: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Tanpa Izin Program Studi (Studi Putusan Nomor : 130/Pid.Sus/2016/PN.Tbk)
Other Titles: Criminal Accountability Against Criminal Acts in the Implementation of Higher Education Without a Study Program Permit (Study Decision Number: 130/Pid.Sus/2016/PN.Tbk)
Authors: Hulu, Radius Purnawira
metadata.dc.contributor.advisor: Ediwarman
Ramadhan, M. Citra
Keywords: pertanggungjawaban pidana;pendidikan tinggi;izin;criminal liability;higher education;permit
Issue Date: 8-Dec-2020
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;181803006
Abstract: Penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia wajib memperoleh izin dari pemerintah sebagimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun tidak sedikit pula penyelenggaraan pendidikan tinggi diselenggarakan tanpa izin. Penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin melanggar ketentuan pidana yang tentunya diberikan pertanggungjawaban pidana sebagaimana bentuk tanggungjawab atas perbuatannya. Penelitian ini akan mengkaji permasalahan mengenai peraturan, penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang menganalisis sesuatu yang dilakukan dengan cara tidak keluar dari lingkup permasalahan dan berdasarkan teori atau konsep yang bersifat umum dan diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data, atau menunjukkan komparasi atau hubungan seperangkat data dengan seperangkat data yang lain. Berdasarkan hasil penelitian ini mengenai pengaturan yang mengatur tindak pidana penyelenggaraan pendidikan tinggi tanpa izin program studi telah diatur dalam ketentuan pidana pada Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 71 Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 93 Undang-Undang Pendidikan Tinggi sehingga dapat dilakukan penegakan hukum pidana kepada yayasan yang merupakan badan hukum sebagai penyelenggara satuan pendidikan tinggi. Pertanggungjawaban diberikan kepada pengurus yayasan yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Rekomendasi yang dapat diberikan penulis yaitu, agar untuk kedepan direvisi aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan tanpa izin program studi dengan mengubah jenis delik omisi menjadi delik komisi, lalu pihak yayasan sebaiknya berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 DIKTI) untuk memperoleh layanan berupa petunjuk terkait syarat untuk memperoleh izin penyelenggaraan pendidikan tinggi, serta pertanggungjawaban pidana yang diberikan oleh majelis hakim harus memperhatikan aspek keadilan, ketertiban dan perlindungan kepada setiap warga negara. The administration of higher education in Indonesia is required to obtain a permit from the government as stipulated in statutory regulations. However, not a few higher education institutions are held without permission. The implementation of higher education without a license violates the criminal provisions which of course are given criminal responsibility as a form of responsibility for his actions. This research will examine issues regarding regulation, law enforcement and criminal liability related to the implementation of higher education without a license. The research method in this writing is a normative method that collects library data, namely statutory regulations, law books, judges decisions, mass media and scientific journals related to the issues discussed in this thesis and supported by interviews as supporting data. This research is a descriptive analysis that analyzes something that is done in a way that is not out of the scope of the problem and based on general theories or concepts and is applied to explain a set of data, or to show the comparison or relationship of a data set with other data sets. Based on the results of this study, the regulations on the administration of higher education without a permit regulate criminal provisions so that criminal law enforcement can be carried out on foundations that are legal entities that administer higher education units. Accountability is given to foundation administrators who refer to the Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2004 concerning Amendments to Law Number 16 of 2001 concerning Foundations. The recommendation that the author can give is that in the future the rules regarding the implementation of education without permission are revised by changing the type of omission offense to commission offense, then the foundation should coordinate with the Higher Education Service Institution (L2 DIKTI) to obtain services in the form of instructions related to the requirements for obtaining an operating license. higher education, as well as criminal responsibility provided by the panel of judges must pay attention to aspects of justice, order and protection to every citizen.
Description: 100 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15548
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
181803006 - Radius Purnawira Hulu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV666.18 kBAdobe PDFView/Open Request a copy
181803006 - Radius Purnawira Hulu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, V, Bibliography1.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.