Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15515
Title: Tinjauan Yuridis Penetapan Ahli Waris Orang Hilang (MAFQUD) Dalam Hukum Kewarisan Islam (Analisis Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2017/PA.Mdn)
Authors: Lubis, Purnama
metadata.dc.contributor.advisor: Munawir, Zaini
Marsella
Keywords: Penetapan;Mafqud;Hukum Kewarisan Islam;Determination;Mafqud;Islamic Inheritance Law
Issue Date: 14-Sep-2021
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Hukum Islam menyebut orang hilang sebagai mafqud, namun dalam menetapkan seseorang berstatus sebagai mafqud memiliki aturan-aturan tersendiri. Dalam suatu perkara mafqud, pihak yang ingin mengajukan permohonan penetapan mafqud, dapat mengajukan permohonannya kepada Pengadilan Agama. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mafqud menurut hukum kewarisan Islam yang berlaku di Indonesia, apakah penyelesaian waris orang yang dinyatakan mafqud hanya bisa dengan satu penetapan dan mengapa hakim menetapkan warisan terhadap Penetapan Nomor 213/Pdt.P/2017/PA.Mdn. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Penetapan ahli waris karena orang hilang (mafqud) dalam hukum Islam pada penetapan Pengadilan Agama Medan Nomor 213/Pdt.P/2017/PA.Mdn adalah menggunakan ijtihad hakim sendiri yang merujuk pada pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad Bin Hambal, yang menyatakan apabila orang yang hilang dan tidak diketahui lagi keberadaannya tersebut sudah berlangsung selama 4 (empat) tahun, sementara Imam Syafii menyerahkan kepada Ijtihad hakim, maka hakim dapat menetapkannya sebagai mafqud, karena dalam kasus ini si mafqud telah meninggalkan rumah selama 27 (dua puluh tujuh) tahun lamanya. Pembuktian hukum dari orang yang hilang (mafqud) dalam kaitannya dengan pembagian warisan kepada ahli waris di Pengadilan Agama Medan berdasarkan hukum Islam yang dapat digunakan oleh Majelis Hakim dalam mencari kejelasan status hukum bagi si mafqud yaitu : a). berdasarkan bukti-bukti otentik yang dibenarkan oleh syariat yang dapat menetapkan suatu ketetapan hukum; dan b). Berdasarkan tenggang waktu lamanya si mafqud pergi atau berdasarkan kadaluwarsa. Dalam kondisi seperti ini hakim menghukuminya sebagai orang yang telah meninggal secara hukum karena waktu yang terlalu lama si mafqud meninggalkan rumah/tempat kediamannya. Islamic law refers to a missing person as mafqud, but in determining someone's status as mafqud has its own rules. In a mafqud case, a party wishing to apply for a mafqud determination can submit their application to the Religious Court. The problem in this research is how to regulate mafqud law according to the prevailing Islamic inheritance law in Indonesia, whether the settlement of the inheritance of a person who is declared mafqud can only be with one stipulation and why the judge assigns inheritance to Determination Number 213 / Pdt.P / 2017 / PA.Mdn. This type of research used in the writing of this thesis is normative juridical analysis descriptive. The approach method used is the statutory approach. The determination of heirs due to missing persons (mafqud) in Islamic law in the determination of the Medan Religious Court Number 213 / Pdt.P / 2017 / PA.Mdn is to use the judge's own ijtihad which refers to the opinion of Imam Malik and Imam Ahmad Bin Hambal, which states that people The missing and unknown whereabouts have been going on for 4 (four) years, while Imam Syafii handed over to Ijtihad the judge, then the judge can designate him as mafqud, because in this case the mafqud has left the house for 27 (twenty seven) years. . Legal proof of missing persons (mafqud) in relation to the distribution of inheritance to heirs at the Medan Religious Court based on Islamic law which can be used by the Panel of Judges in seeking clarity of legal status for the mafqud, namely: a). based on authentic evidence justified by the Shari'a that can establish a legal determination; and b). Based on the grace period of time for the mafqud to leave or based on expiration. In this condition the judge convicted him as a person who had died legally because it took too long for the mafqud to leave his house / place of residence.
Description: 66 Halaman
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/15515
Appears in Collections:SP - Civil Law



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.