Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13844
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorMuis, Abdul-
dc.contributor.advisorUswati, Sri-
dc.contributor.authorSarmanto, Edi-
dc.date.accessioned2021-05-19T06:49:36Z-
dc.date.available2021-05-19T06:49:36Z-
dc.date.issued2004-10-
dc.identifier.otherNIM ; 008400174-
dc.identifier.urihttps://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/13844-
dc.description.abstractDewasa ini negara kita mengalami perkembangan perekonomian yang maju pesat, sudah tentu dalam perkembangan tersebut harus didukung oleh modal yang besar. Dan salah satu untuk memperoleh modal adalah dengan melakukan peminjaman uang atau disebul juga dengan kredit. Kredit adalah kepercayaan atau memberikan kepercayaan yang dapat diartikan memberikan hutang, maka dengan demikian terjadi hutang piutang. Yang dimaksud dengan hutang adalah sejumlah uang yang dipinjam dari orang lain/lembaga keuangan dan adanya kewajiban untuk membayar kembali apa yang dipinjamnya, sedangkan piutang adalah uang yang dipinjamkan dari orang lain atau yang dapat ditagih dari orang yang berhutang. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa butang piutang implicit di dalamnya kredit, bunga dari suatu pinjaman uang, privilage (tagihan-tagihan yang bersifat diistimewakan), juga mengenai ganti rugi, yang keseluruhanya wajib dibayar oleh debilur sebagaimana butang piutang yang telah disepakati bersama. Pihak yang meminjamkan (kreditur) di dalam memberikan pinjaman tidak begitu saja percaya tanpa mengetahui siapa peminjam (debitur) mampu untuk mengembalikan pinjamanya. Dan untuk memenuhi semua itu, maka memerlukan jaminan dari debitur bila mana si debitur nantinya melakukan wanprestasi terhadap perjanjian hutang piutang tersebut yang diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajibannya. Jaminan dapat dikelompokan menjadi 2 (dua) bagian yaitu bagian berbentuk benda bergerak (gadai) dan jaminan yang berbentuk tidak bergerak (hipotik) dan disamping bentuk jaminan tersebut ada lagi jaminan yang timbul akibat adanya perjanjian dengan pihak ketiga disebut juga jaminan yang bersifat perorangan (Borthtocht).en_US
dc.language.isoiden_US
dc.publisherUniversitas Medan Areaen_US
dc.subjectPerjanjianen_US
dc.subjectHutang Piutangen_US
dc.subjectKitab Undang-Undangen_US
dc.subjectHukum Perdataen_US
dc.titleTanggung Jawab Penanggung dalam Perjanjian Hutang Piutang Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdataen_US
dc.typeSkripsi Sarjanaen_US
Appears in Collections:SP - Law of State Administration

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
008400174_fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, Bibliography759.71 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.