Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1347
Title: Hubungan Antara Wanprestasi dengan Klaim Asuransi Kehilangan Kendaraan Bermotor Objek Pembiayaan Bermotor (Analisis Pututsann Pengadilan Negeri Medan NOMOR : 666/PDT.G/2013?PN.MDN)
Authors: Fernando, Bobby
Keywords: wanprestasi;klaim;asuransi;kendaraan;pembiayaan;insurance;financing;claim
Issue Date: Jun-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Insurance shall be stipulated in Chapter IX Articles 246 up to Article 308 of the Trade Code and Law no. 40 Year 2014 About Insurance. In insurance practice of motor vehicle is basically the risk insured is risk caused by circumstance outside of calculation of policy holder. This research will raise the issue of insurance wanprestation against car loss risk reduction, as in the Medan District Court Ruling. 666 / Pdt.G / 2013 / PN.Mdn .. Problems raised in this research is how the legal relationship of the parties in the motor vehicle insurance agreement, how the effect of the insurance wanprestasi law against the risk of car vehicle loss and how the legal analysis of the decision of the Medan District Court Number: 666 / Pdt.G / 2013 / PN .Mdn? To discuss the problem, the research is conducted in the library and field research at the Medan District Court. The results of research and analysis explain the legal relationship of the parties in the motor vehicle insurance agreement, it is known is the legal relationship that occurs because of the sale and purchase agreement in installments on a four-wheeled motor vehicle. As a result of the insurance wanprestation law against the risks of losing the car vehicle, the insurer shall be jointly liable to pay damages of 180,935,454, - (one hundred and eighty million nil hundred and thirty five thousand four hundred fifty four) at once and simultaneously to Plaintiff. In addition to paying the losses of the insured, the insurer must also pay a case fee of Rp. 1.291.000, - (one million two hundred ninety one thousand rupiah). Legal analysis of the decision of Medan District Court Number: 666 / Pdt.G / 2013 / PN.Mdn then the verdict handed down by the panel of judges in the decision of Medan District Court. 666 / Pdt.G / 2013 / PN. Mdn is correct by granting partial plaintiff's claim. And with the granting of the plaintiff's claim in part means that the judge places the Plaintiff's rights in place and punishes the defendant to pay the damages resulting from the wanprestation
Description: Perasuransian diatur dalam Bab IX Pasal 246 sampai dengan Pasal 308 KUH Dagang dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Dalam praktek perasuransian kendaraan bermotor pada dasarnya risiko yang dipertanggungkan adalah risiko yang disebabkan karena keadaan yang di luar perhitungan pemegang polis. Penelitian ini akan mengangkat masalah wanprestasi pihak asuransi terhadap penanggulangan risiko kehilangan mobil, sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 666/Pdt.G/2013/PN.Mdn.. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, bagaimana akibat hukum wanprestasi pihak asuransi terhadap penanggulangan risiko kehilangan kendaraan mobil dan bagaimana analisis hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 666/Pdt.G/2013/PN.Mdn? Untuk membahas permasalahan tersebut maka dilakukan penelitian secara kepustakaan dan penelitian lapangan pada Pengadilan Negeri Medan. Hasil penelitian dan analisis menjelaskan hubungan hukum para pihak dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor, maka diketahui adalah hubungan hukum yang terjadi karena adanya perjanjian jual beli secara cicilan atas sebuah kendaraan bermotor mobil roda empat. Akibat hukum wanprestasi pihak asuransi terhadap penanggulangan risiko kehilangan kendaraan mobil maka pihak asuransi harus secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian uang sebesar 180.935.454,- (seratus delapan puluhjuta sembilajn ratus tiga puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat) dengan seketika dan sekaligus kepada Penggugat. Selain membayar kerugian pihak tertanggung maka pihak asuransi juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Analisis hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 666/Pdt.G/2013/PN.Mdn maka putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan No. 666/Pdt.G/2013/PN. Mdn sudah tepat dengan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Dan dengan dikabulkannya gugatan penggugat sebagian berarti majelis hakim menempatkan hak-hak Penggugat pada tempatnya serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian akibat wanprestasi yang dilakukannya
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1347
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
128400041_FILE1.PDFCover1.29 MBAdobe PDFView/Open
128400041_FILE2.pdfAbstract87.94 kBAdobe PDFView/Open
128400041_FILE3.pdfIntroduction123.7 kBAdobe PDFView/Open
128400041_FILE4.pdfChapter I99.36 kBAdobe PDFView/Open
128400041_FILE5.pdfChapter II226.22 kBAdobe PDFView/Open
128400041_FILE6.pdfChapter III93.37 kBAdobe PDFView/Open
128400041_File8.pdfReference131.92 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.