Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/1264
Title: Hak dan Kewajiban Para Pihak Setelah Putusnya Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan No.97/G/2013/PHI. Mdn)
Authors: Alif, Lingga
Keywords: hak dan kewajiban pekerja;pemutusan hubungan kerja
Issue Date: May-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: Hukum ketenagakerjaan dibangun untuk menciptakan ketertiban, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat industri. Hal ini tidak terlepas dari teori hukum sebagai konsep hukum positif. Hal ini berdasarkan anggapan bahwa hukum sebagai kaidah berfungsi mengatur tingkah laku manusia ke arah yang dikehendaki pembaharuan. Selain itu hukum sebagai sarana guna menjaga ketertiban agar proses pembaharuan berjalan sesuai dengan yang di cita-citakan Permasalahan dalam penulisan skripsi adalah Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban para pihak setelah putusnya hubungan kerja, bagaimana Upaya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan bagaimana Proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja di tinjau dari Undang-Undang tenaga kerja. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak setelah putusnya hubungan kerj, untuk mengetahui Upaya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, dan untuk mengetahui Proses penyelesaian pemutusan hubungan kerja di tinjau dari Undang-Undang tenaga kerja. Apabila Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maka sesuai dengan alasan yang mendasari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja maka pengusaha diwajibkan memberikan hak untuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal ini pengusaha harus membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan masa kerja serta uang penggantian hak. Upaya untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yaitu dengan adanya perjanjian kerja yang harus disepakati oleh masing-masing pihak dalam hal ini adalah pekerja dan pengusaha dan mematuhi segala peraturan tentang ketenagakerjaan untuk menjamin adanya hubungan kerja yang baik. Proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau biasa disebut Perselisihan hubungan Industrial deselesaikan melalui Lembaga Bipartit adalah suatu bentuk perundingan antara pekerja/buruh atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase Ada baiknya bagi setiap perusahaan harus memberikan alasan yang jelas untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para pekerja, harus ada faktor-faktor penyebab yang pasti, Harus sesuai dengan faktor-faktor yang telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Penyelesaian Hubungan Perburuhan haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat. Pihak yang bersengketa harus dapat memposisikan diri dan memiliki kemampuan dalam bernegosiasi,. Keberadaan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan sebagai lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial perlu dikaji ulang, karena PHI tidak mampu melaksanakan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Untuk itu perlu membuat mekanisme yang dapat memenuhi asas tersebut
URI: https://repositori.uma.ac.id/123456789/1264
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
108400141_file1.pdfCover330.42 kBAdobe PDFView/Open
108400141_file2.pdfAbstract80.09 kBAdobe PDFView/Open
108400141_file3.pdfIntroduction164.88 kBAdobe PDFView/Open
108400141_file4.pdfChapter I233.21 kBAdobe PDFView/Open
108400141_file5.pdfChapter II345.74 kBAdobe PDFView/Open
108400141_file6.pdfChapter III118.27 kBAdobe PDFView/Open
108400141_file8.pdfReference117.38 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.