Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12505
Title: Kontroversi Kehalalan Imunisasi Bagi Anak-Anak dan Ibu Hamil
Other Titles: The Controversy of the Halal Immunization For Children and Pregnant Women
Authors: Parinduri, M.Abrar
Keywords: halal;imunisasi;anak;ibu hamil
Issue Date: 17-Sep-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Abstract: As we know, the source of Islamic law there are four, namely the Qur'an, As-Sunnah or hadith, Ijma', and Kiyas. But there are seven more sources of Islamic law that we rarely know about. One of them is Al-Maslahah Al-Mursaalat, or considering the benefits for matters concerning the safety of life. All of the seven were born from the agreement of the scholars. This means that a person who does not have a qualification in the field of fiqh is not entitled to establish a single legal product. Similarly, at the birth of mui fatwa number 33 of 2018 about mr vaccine, not on the basis of personal will. But it also weighs more benefit. Finally, there's something we also need to underline. One time in class, the late Prof.M.K. Tadjudin (former Dean of the Faculty of Medicine UI and UIN Jakarta) once said that there needs to be a team of experts outside of fiqh scholars who are always on the fatwa commission. Because the development of the medical world is rapidly changing, so sometimes mui overwhelmed to respond to the fatwas. So that every new development in the medical world, the MUI fatwa commission can respond quickly. If this can synergize, hopefully we won't experience any more delays. May God always give us health and keep us away from all kinds of diseases that can harm ourselves and our families. So that we can always contribute to this life.
Description: Sebagaimana yang kita ketahui, sumber hukum Islam itu ada empat, yaitu Al-Qur’an, As- Sunnah atau hadits, Ijma’, dan Kiyas. Namun sesungguhnya ada tujuh lagi sumber hukum Islam yang jarang kita ketahui. Satu di antaranya adalah Al-Maslahah Al-Mursaalat, atau menimbang kemaslahatan untuk hal yang menyangkut masalah keselamatan hidup. Yang memang kesemuanya dari yang tujuh itu lahir dari kesepakatan para ulama. Artinya seseorang yang tidak memiliki kualifikasi pada bidang fiqih tidak berhak untuk menetapkan satu produk hukum. Begitu juga ketika lahirnya fatwa MUI nomor 33 tahun 2018 tentang vaksin MR, bukan atas dasar kemauan pribadi. Tetapi juga menimbang kemaslahatan yang lebih banyak. Terakhir, ada yang juga perlu kita garisbawahi. Suatu waktu dalam perkuliahan di kelas, Almarhum Prof. M.K. Tadjudin (mantan Dekan Fakultas Kedokteran UI dan UIN Jakarta) pernah menyampaikan bahwa perlu adanya tim ahli di luar dari ulama fiqih yang senantiasa berada di komisi fatwa. Karena memang perkembangan dunia medis ini cepat sekali berubah, sehingga terkadang MUI kewalahan menyikapi fatwa-fatwanya. Agar setiap ada perkembangan baru dalam dunia medis, komisi fatwa MUI bisa menyikapinya dengan cepat. Kalau ini bisa bersinergi, mudah-mudahan kita tidak akan mengalami keterlambatan lagi. Semoga Allah senantiasa memberikan kita kesehatan dan menjauhkan kita dari segala jenis penyakit yang dapat membahayakan diri dan keluarga kita. Agar kita bisa selalu berkontribusi dalam kehidupan ini.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/12505
Appears in Collections:Buletin Taqwa

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
M Abrar Parinduri - Kontroversi Kehalalan Imunisasi Bagi Anak dan Ibu Hamil.pdfArticle203.95 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.