Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11967
Title: Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kisaran No. 508/Pid.Sus-LH/2016/PN.Kis Mengenai Galian C Dalam Perspektif Tindak Pidana Llingkungan Hidup
Other Titles: Juridical Study of District Judgment No. 508 / Pid.Sus-LH / 2016 / PN.Kis Regarding Gallian C in the Perspective of Environmental Crimes
Authors: Abdi, Khairul
metadata.dc.contributor.advisor: Arifin, Syamsul
Siregar, Januari
Keywords: penegakkan hukum;pelaku tindak pidana lingkungan hidup
Issue Date: 11-Jan-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;161803061
Abstract: The form of environmental crime is crime. The elements of offense are not only aimed at the act of pollution and / or environmental damage but are aimed at corporate criminal acts, environmental permits up to Amdal certification, and are aimed at officials authorized to intentionally commit environmental crimes. The proof mechanism in law enforcement of environmental crimes is still using the verification system contained in the Criminal Procedure Code. This research was conducted using a problem approach in the form of a normative juridical approach and juridical review. Therefore the data used is in the form of data from the Range District Court Decisions obtained from field research and secondary data from research. Based on the results of the research and discussion, the following conclusions were obtained: (1) the licensing arrangement in Kisaran namely licensing law is a public law whose implementation is carried out by the government both at the central and regional governments as state apparatus considering the licensing law is related to the government then the media mechanism can be said that the licensing law including the State Administrative Law or Governance law as we know the government is: as guidance and control from the community and one of the functions of the government in the field of permit development and control is giving permission to certain communities and organizations which is an administrative control mechanism that must be carried out in government practice. 2) Factors causing environmental crime are in Law No. 32 of 2009 CHAPTER 1, Article 1 paragraph 14: "Environmental pollution is the entry or inclusion of living things, substances, energy, and / or other components into the living environment by activities humans so that they exceed the prescribed environmental quality standards "3) Accountability There are five factors at the macro level that have a major influence on law enforcement decisions, namely: a. General policy, looking at the authority and priority of environmental law enforcement in the framework of protecting the environment. B. The country's economic performance will affect the enforcement of environmental law. C. Social instability and security conditions within the country will affect environmental law enforcement. Bureaucracy, bureaucratic structure both centralized, decentralized and decocentrated will affect the effectiveness, efficiency of enforcement of environmental law and control of the administration of both the central and regional governments. Environmental awareness at the country level is higher in developed countries than in developing countries. This is influenced by decision makers who are not impartial to environmental protection. Based on the conclusions above, suggestions are made as input for law enforcers as follows: a) The need for a law that regulates which officials are authorized in terms of providing permits b) the need for expert experts in agencies that handle cases of environmental crime, c) Need the existence of Legal Counseling in the community, and d) Need for notification to the public to preserve the surrounding environment.
Description: Bentuk tindak pidana lingkungan hidup adalah kejahatan. Unsur-unsur delik tidak hanya ditujukan pada perbuatan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup tetapi ditujukan pada perbuatan tindak pidana secara korporasi, perizinan lingkungan hingga sertifikasi Amdal, serta ditujukan pada Pejabat yang berwenang secara sengaja melakukan tindak pidana lingkungan. Mekanisme pembuktian dalam penegakan hukum tindak pidana lingkungan hidup, masih menggunakan sistem pembuktian yang terdapat di dalam KUHAP. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan tinjauan yuridis. Oleh karena itu data yang digunakan berupa data Putusan Pengadilan Negeri Kisaran yang didapat dari penelitian lapangan dan data sekunder yang berasal dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (1) pengaturan pemberian izin di Kisaran yaitu Hukum perizinan merupakan hukum publik yang pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah di pusat maupun di daerah sebagai aparatur penyelenggaraan negara mengingat hukum perizinan ini berkaitan dengan pemerintah maka mekanisme media dapat dikatakan bahwa hukum perizinan termasuk disiplin ilmu Hukum Administrasi Negara atau hukum Tata Pemerintahan seperti yang kita ketahui pemerintah adalah : sebagai pembinaan dan pengendalian dari masyarakat dan salah satu fungsi pemerintah di bidang pembinaan dan pengendalian izin adalah pemberian izin kepada masyarakat dan organisasi tertentu yang merupakan mekanisme pengendalian administratif yang harus dilakukan di dalam praktek pemerintahan. 2) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana lingkungan hidup ialah Dalam UU No 32 Tahun 2009 BAB 1, Pasal 1 ayat 14: “Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan” 3) Pertanggungjawaban Ada lima faktor pada tingkat makro yang mempunyai pengaruh utama terhadap keputusan penegakan hukum, yaitu: a. Kebijakan umum, melihat kepada otoritas dan prioritas penegakan hukum lingkungan dalam rangka perlindungan terhadap lingkungan hidup.b. Kinerja ekonomi negara akan mempengaruhi penegakan hukum lingkungan.c. Ketidakstabilan sosial dan kondisi keamanan dalam negara akan mempengaruhi penegakan hukum lingkungan.d. Birokrasi, struktur birokrasi baik yang bersifat sentralisasi, desentralisasi maupun dekosentrasi akan mempengaruhi efektifitas, efisiensi penegakan hukum lingkungan hidup dan kontrol terhadap administrasi baik pusat maupun daerah.e. Kesadaran lingkungan pada level negara lebih tinggi di negara maju dibandingkan di negara berkembang. Hal ini dipengaruhi oleh para pembuat keputusan yang tidak memihak pada perlindungan lingkungan hidup. Berdasarkan kesimpulan diatas, diajukan saran sebagai masukan bagi penegak hukum sebagai berikut: a) Perlunya hukum yang mengatur tentang pejabat mana yang berwenang dalam hal menetapkna pemberian izin b) perlunya pakar ahli di instansi yang menangani kasus- kasus tindak pidana lingkungan hidup, c) Perlu adanya Penyuluhan Hukum pada masyarakat, dan d) Perlu adanya pemberitahuan kepada masyarakat untuk melestarikan lingkungan sekitar.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11967
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161803061 - Khairul Abdi - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV7.84 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
161803061 - Khairul Abdi - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I,II,III, Bibliography783.52 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.