Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11752
Title: Penerapan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Illegal Logging dalam Perkara Nomor : 246/Pid.Sus/2014/PN.Stabat
Authors: Sitinjak, Jaresman
metadata.dc.contributor.advisor: Eddy, Triono
Nasution, Mirza
Keywords: hukum pidana;tindak pidana;illegal logging
Issue Date: 9-Jun-2017
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;151803075
Description: Contoh salah satu perkara illegal logging yang terjadi di taman nasional gunung leuser adalah sebagai berikut : “Bahwa ia terdakwa AZHAR bertindak bersama-sama dengan AMALEN BARUS, DAHLAN GINTING dan ONGAT TODENG pada hari Rabu tanggal 27 Nopember 2013 sekira pukul 23.50 Wib bertempat di Jalan Simpang Banyurip Desa Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, turut melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/ atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin. Asal Usul (SKAU) dan saat itu Amalen Barus meletakkan Surat SKAU tersebut di dalam mobil dan setelah selesai memuat kayu-kayu tersebut kemudian terdakwa mengemudikan mobil Truk Fuso Mitsubishi BK 8140 DF dengan tujuan ke Penggergajian Kayu Bintang Terang di KM 12 Medan-Binjai di Daerah Diski, akan tetapi ketika mobil truk melintas di Jalan Simpang Banyurip Desa Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat menuju Pasar X (sepuluh) tiba- tiba di stop oleh Petugas Patroli Pengamanan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang bernama Ali Amran kemudian menanyakan surat SKAU dan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kayu-kayu gelondongan tersebut ternyata tidak sesuai dengan jenis kayu yang tertera pada surat SKAU yang dibawa oleh terdakwa dan Amalen Barus, selanjutnya terdakwa dan Amalen Barus serta barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi jenis Fuso Nomor Polisi BK 8140 DF, 70 (tujuh puluh) batang kayu glondongan berbagai jenis ukuran, 1 (satu) lembar Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Nomor urut 30 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sei Musam (Jakob Sembiring) tanggal 27 Nopember 2013 dan Surat Nomor 30/SM/2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Sei Musam (Jakob Sembiring) dibawa ke Kantor Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser untuk pemeriksaan lebih lanjut”.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11752
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
151803075 - Jaresman Sitinjak - Fulltext.pdfCover, Chapter I, II, III, Bibliography661.7 kBAdobe PDFView/Open
151803075 - Jaresman Sitinjak - Chapter IV-V.pdf
  Restricted Access
Chapter IV-V174.81 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.