Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11738
Title: Analisis Yuridis Pembuatan Akta Pengakuan Utang yang Dibuat oleh Notaris (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 2956.K/Pdt/2013)
Authors: Harahap, Maulana Bil'Qisthi
metadata.dc.contributor.advisor: Suhaidi
Isnaini
Keywords: akta pegakuan utang;notaris;sengketa;dead of acknowledgement of debt;notary;dispute
Issue Date: 30-Aug-2018
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;161803065
Abstract: A loan agreement authentically made by a notary is followed by the issuance of a deed of acknowledgement of debt which is also made authentically by the notary. When a debtor defaults to a creditor, according to the deed of acknowledgment of debt, a grosse (duplicate) deed can be issued; it is the first copy which has similar permanent legal force to a court ruling. The problems discussed are how the legal force of the deed of acknowledgement of debt made by a notary as authentic evidence for all parties in is when a dispute takes place at court, how the legal consequence of the deed of acknowledgement of debt made by a notary when a legal dispute takes place between the creditor and debtor at the court, and how the ground of the legal consideration of the Panel of Judges of the Supreme Court is in handing down the ruling to the lawsuit for annulment of deed of acknowledgment of debt made by a notary with an authentic deed in the ruling of the Supreme Court No. 2956.K/PDT/2013. This is a normative legal research which is done to the Civil Code i.e. the Third Book of Agreement Law especially the loan agreement as referred to in Article 1721 of the Civil Code. This research is descriptive analytical endeavoring to describe, explain and analyze the research problems; and to find out the appropriate solution. The results of the discussion find out that the legal force of the deed of acknowledgement of debt made by the notary with an authentic deed is a perfect evidence for all parties when a dispute takes place at the court. In addition, it also has binding legal force similar to the law for all parties who make it, so that it has to be complied with, obeyed and implemented as best they could with a good faith so that the loan agreement can be well implemented. The legal consequence of the issuance of the deed of acknowledgement of debt made by the notary against all parties when a dispute takes place at the court is that Defendant I HH and Defendant II DH have been bound in a loan agreement that have been acknowledge by both through an authentic notarial deed i.e. the deed of acknowledgment of debt. The ground of the consideration of the Panel of Judges in handing down the ruling to a lawsuit for annulment of the deed of acknowledgment of debt made by the notary with an authentic deed in the Ruling of the Supreme Court No. 2956.K/PDT/2013 is that the appeal filed by Defendant I HH and Defendant II DH do not have any good reason or any strong ground to be filed to the Supreme Court. However, the clauses in the deed of acknowledgment of debt made by the notary stipulating that interest/fine of lateness is 8% (eight percent) monthly is annulled by the panel of judges and is changed to be 2% (two percent) monthly because it violates the legal provision in the prevailing banking laws and regulations in which the interest of a loan should not exceed 2% (two percent) monthly.
Description: Suatu akta perjanjian hutang piutang yang dibuat oleh notaris secara auntentik akan diikuti dengan pembuatan akta pengakuan hutang yang juga secara autentik oleh notaris. Apabila debitur wanprestasis dalam melaksanakan kewajibannya kepada kreditur maka berdasarkan akta pengakuan hutang tersebut dapat dikeluarkan grosse akta, merupakan salinan pertama yang memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum dari akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris sebagai bukti autentik bagi para pihak apabila terjadi sengketa di pengadilan, bagaimana akibat hukum dari akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris apabila terjadi sengketa hukum antara kreditur dengan debitur di pengadilan, bagaimana dasar pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara gugatan pembatalan akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris dengan akta autentik dalam putusan Mahkamah Agung No. 2956.K/PDT/2013. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap KUH Perdata yaitu pada Buku Ketiga Hukum perjanjian khususnya perjanjian hutang piutang (pinjam meminjam) sebagaimana termuat di dalam Pasal 1721 KUH Perdata. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis dimana penelitian ini berupaya untuk menggambarkan, memaparkan dan menganalisis permasalahan yang timbul, lalu mencari jawaban yang benar sebagai solusi dari permasalahan tersebut. Hasil pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah kekuatan hukum akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris dengan akta autentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna bagi para pihak apabila terjadi sengketa di pengadilan. Disamping itu akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris tersebut secara autentik berkekuatan hukum mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya sehingga harus ditaati, dipatuhi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan itikad baik untuk tercapainya kelancaran pelaksanaan perjanjian hutang piutang tersebut. Akibat hukum pembuatan akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris terhadap para pihak dalam hal terjadi sengketa di pengadilan adalah bahwa pihak Tergugat I HH dan Tergugat II DH telah terikat dalam suatu perjanjian pembayaran utang piutang yang telah diakuinya dengan menggunakan akta otentik notaris berupa akta pengakuan hutang tersebut. Dasar pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam memutuskan perkara gugatan pembatalan akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris dengan akta autentik dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2956.K/PDT/2013 adalah bahwa kasasi yang diajukan oleh Tergugat I HH dan Tergugat DH tidak memiliki alasan yang kuat atau tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diajukan ke Mahkamah Agung. Namun demikian klausul akta pengakuan hutang yang dibuat oleh notaris dengan memuat ketentuan bunga / denda keterlambatan sebesar 8% (delapan persen) per bulannya dibatalkan oleh majelis hakim dan diubah menjadi 2% (dua persen) per bulannya karena ketentuan bunga 8% (delapan persen) perbulan tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam undang-undang perbankan yang mewajibkan suku bunga dari suatu pinjaman tidak boleh melebihi 2% (dua persen) per bulan.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11738
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
161803065 - Maulana Bil Qisthi Harahap - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, Bibliography676.19 kBAdobe PDFView/Open
161803065 - Maulana Bil Qisthi Harahap - Chapter III-V.pdf
  Restricted Access
Chapter III-V303.97 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.