Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11581
Title: Pertanggung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Penangkapan Ikan Tanpa Siup, Sipi dan Sikpi di Peraiaran Laut Belawan Pantai Timur (Studi Putusan No.16/pid.sus-prk/2017/PN.MDN)
Authors: Br Sitinjak, Hetdina
metadata.dc.contributor.advisor: Marsella
Kartika, Arie
Keywords: criminal responsibility;fishing;belawan sea;pertanggung jawaban pidana;penangkapan ikan;laut belawan
Issue Date: 28-Mar-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;158400050
Abstract: Illegal fishing is an activity carried out by a person or a foreign vessel in a waters which becomes the jurisdiction of a country without permission from that country or contrary to the prevailing laws and regulations. This study aims to determine the application of criminal law of criminal offenders. illegal fish in belawan.Pelabuhan belawan is a port located in the city of medan, northern Sumatra, Indonesia and is the most important port on the island of Sumatra with the level of the main class under the auspices of PT. Indonesian harbour. The problem discussed in this study is how the legal regulation regarding fishing without siup, sipi and sikpi in Indonesia, how is the criminal liability of perpetrators of fishing without permits in the waters of the sea and how the judges consider in imposing criminal sanctions on perpetrators of fishing without permit based on decision no.16 pid.susprk / 2017 / pn.mdn. This research method is normative juridical through legal sources such as primary legal materials, namely laws, secondary legal materials, namely books, journals, articles and court decisions number: 16 / pid.sus-prk / 2107 / PN.MDN. The results of this study are legal arrangements regarding fishing without siup, sipi and sikpi in Indonesia are the minister of maritime affairs and fisheries as well as article 15 no 30 of 2004 that every person conducting activities in the field of fisheries must have permission through the authorized general director, if violations can be subject to sanctions in accordance with applicable laws. Criminal liability against perpetrators of fishing without permits can be imposed in Article 9 that the perpetrator can be sentenced to 5 years imprisonment and a fine of Rp.2,000,000,000.00 (two billion rupiahs). The judge's consideration in imposing sanctions based on the decision is that the perpetrator has never been law, acknowledging his mistakes and the backbone of the family.
Description: Illegal fishing atau penangkapan ikan adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing pada suatu perairan yang menjadi yuridiksi suatu negara tanpa izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana pertanggung jawaban pidana pelaku penangkapan ikan ilegal di belawan.Pelabuhan belawan adalah pelabuhan yang terletak di kota medan, sumatera utara, indonesia dan merupakan pelabuhan terpenting di pulau sumatera dengan tingkat kelas utama yang bernaung di bawah PT. Pelabuhan indonesia. Permasalahan yang di bahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai penangkapan ikan tanpa siup, sipi dan sikpi di indonesia, bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan tanpa izin di perairan laut belawan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana pada pelaku penangkapan ikan tanpa izin berdasarkan putusan no.16 pid.sus-prk/2017/pn.mdn. Metode penelitian ini yuridis normatif melalui sumber hukum seperti bahan hukum primer, yaitu undang-undang, bahan hukum skunder yaitu buku, jurnal, artikel dan putusan pengadilan nomor:16/pid.sus-prk/2107/PN.MDN. Hasil penelitian ini adalah pengaturan hukum mengenai penangkapan ikan tanpa siup, sipi dan sikpi di indonesia ialah peraturan menteri kelautan dan perikanan serta pasal 15 no 30 tahun 2004 bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang perikanan wajib memiliki izin melalui di rektur jendral yang berwenang, jika dilanggar dapat di kenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku penangkapan ikan tanpa izin dapat di kenakan pasal 9 bahwa pelaku dapat di pidana penjara 5 tahun dan denda RP.2000.000.000,00 (dua miliar rupiah).Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi berdasarkan putusan ialah bahwa pelaku belum pernah di hukum, mengakui kesalahannya dan tulang punggung keluarga.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11581
Appears in Collections:SP - Criminal Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
158400050 - Hetdina Simanjuntak - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Biblioghraphy1.72 MBAdobe PDFView/Open
158400050 - Hetdina Simanjuntak - Chapter IV 1.pdf
  Restricted Access
Chapter IV378.32 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.