Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11579
Title: Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan (Analisis Putusan No. 52/ Pdt.G/ 2015/ Pn. Rap)
Authors: Nurhikmah
metadata.dc.contributor.advisor: Minin, Darwinsyah
Isnaini
Keywords: mediasi;sengketa perdata;pengadilan negeri;mediation;civil dispute;district court
Issue Date: 7-Nov-2016
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;141803021
Abstract: Peace is the most gentle answer as well as a win-win solution, the existence of the basic law of mediation in Indonesia as an alternative to the dispute resolution outside the court can be seen in Article 130 HIR and Article 154 RBG which has set up a peace institution which then judges shall first reconcile the parties before the case is reviewed, as described in Article 130 HIR / 154 RBG and PERMA Number. 01 of 2008 on Mediation Procedures in Courts. The formulation of the problem is how the rules of mediation law as an alternative to the settlement of civil disputes in the Court, how the implementation and mechanism in the selection of Mediators at the District Court Rantauprapat and how the results of mediation on civil cases Number.52 / Pdt.G / 2015 / PN.Rap generated from the mediation process, the aim is to know and simultaneously find the law of mediation as an alternative to civil disputes settlement in the Court and to know the implementation and mechanism of the selection of Mediator in Rantauprapat District Court and analysis the decision of civil case Number.52 / Pdt.G / 2015 / PN.Rap resulting from the mediation process. The method used in this research is normative law supported by field study, then the principal data in this study is primary data. Data collection in this research is done by library research and assisted with empirical data. Data analysis of primary data was done by qualitative analysis. The results of this study indicate that the law of mediation as an alternative to the settlement of civil disputes in the Court is described in Article 130 HIR / 154 RBg, also SEMA Number 1 of 2002 on the empowerment of peace institutions in Article 130 HIR / 154 RBG, and PERMA Number 1 of 2008 as amended with PERMA Number. 1 year 2016 on Court Mediation Procedures and Article 6 of Law No. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement. The result of mediation of the parties has found the peace agreement on civil case Number 52 / Pdt.G // 2015 / PN-RAP mediation resulted peace agreement of the parties hence must be formulated in writing and signed by the parties and Mediator, peace agreement addressed to judges panel to be reinforced in the form of a "Deed of Peace" and shall be made in a decision which has permanent legal force (inkrac van dewijk), dated 06 October 2015 which has been signed by the parties to the dispute.
Description: Perdamaian merupakan jawaban yang paling lembut sekaligus penyelesaian yang sama-sama menguntungkan (win-win solution), eksistensi dasar hukum mediasi di Indonesia sebagai alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilihat dalam Pasal 130 HIR dan Pasal 154 RBG yang telah mengatur lembaga perdamain yang kemudian hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 130 HIR/154 RBG dan PERMA Nomor. 01 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Yang menjadi rumusan masalah ialah bagaimana peraturan hukum mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan, bagaimana pelaksanaan dan mekanisme dalam pemilihan Mediator di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan bagaimana hasil mediasi terhadap perkara perdata Nomor.52/Pdt.G/2015/PN.Rap yang dihasilkan dari proses mediasi, tujuannya yaitu untuk mengetahui dan sekaligus menemukan peraturan hokum mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan dan mengetahui pelaksanaan dan mekanisme pemilihan Mediator di Pengadilan Negeri Rantauprapat serta meganalisis putusan perkara perdata Nomor.52/Pdt.G/2015/PN.Rap yang dihasilkan dari proses mediasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif dengan didukung dengan studi lapangan, kemudian data pokok dalam penelitian ini adalah data primer. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan dibantu dengan data empiris. Analisis data terhadap data primer dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan hukum mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan dijelaskan pada Pasal 130 HIR/154 RBg, juga SEMA Nomor 1 tahun 2002 tentang pemberdayaan lembaga perdamaian dalam Pasal 130 HIR/154 RBG, dan PERMA Nomor 1 tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan PERMA Nomor. 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Pasal 6 Undangundang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Hasil mediasi para pihak telah menemukan kesepakatan perdamaian terhadap perkara perdata Nomor.52/Pdt.G//2015/PN-RAP mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator, kesepakatan perdamaian ditujukan kepada majelis Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk “Akta Perdamaian” dan akan dibuat dalam putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrac van dewijk), tertanggal 06 Oktober 2015 yang telah ditandatangani oleh para pihak bersengketa.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11579
Appears in Collections:MT - Master of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
141803021 - Nurhikmah - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Bibliography786.14 kBAdobe PDFView/Open
141803021 - Nurhikmah - Chapter III-V.pdf
  Restricted Access
Chapter IV432.82 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.