Please use this identifier to cite or link to this item: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11569
Title: Pelaksanaan Gadai Emas dengan Sistem Syariah di Bank Mandiri Syariah Cabang Kisaran
Authors: Pasaribu, Jhon Amri Sundarsingh
metadata.dc.contributor.advisor: Lubis, Elvi Zahara
Yusrizal, Muhammad
Keywords: implementation of sharia gold pawn;pelaksanaan gadai emas secara syariah
Issue Date: 19-Mar-2019
Publisher: Universitas Medan Area
Series/Report no.: NPM;138400032
Abstract: Banks are financial institutions that collect public funds from surplus parties and channel funds to deficit parties. In general, the definition of Islamic Bank (Islamic Bank) is a bank whose operations are adjusted to Islamic sharia principles. The development of Islamic banks was not only established by countries with a majority Muslim population, but also by non-Muslim countries by forming a separate unit at the bank to serve customers who wanted banking based on sharia principles. In Indonesia itself, the development of Sharia Banks began in 1991, with the establishment of Bank Muamalat Indonesia and technically a juridical mention of Islamic Banks using the official term "Sharia Bank", or in full called "Sharia Principles Based Bank". Sharia banking aims to support the implementation of national development in order to improve justice, togetherness, and equitable distribution of people's welfare. In achieving this goal, Islamic banks direct their business activities in accordance with Islamic law, so that products issued by Islamic banks are different from products issued by conventional banks. The profit sharing system in Islamic banks is one of the uses of Islamic principles because interest is contrary to Islamic law. The National Sharia Council in Fatwa No.26 / DSN-MUI / III / 2002 states that the costs or costs borne by the large pawnshop are based on actual expenditures needed. On the other hand the bank is the person who will be the recipient of the mortgage. The bank will check the completeness of the customer as the pledge giver then the bank will provide funds in accordance with the value of the goods pawned by the pledge giver. The bank as the recipient of the mortgage has an obligation to safeguard the pledged goods of its customers and also has the right to auction the goods if the customer has passed the payment due determined by the bank The Sharia Banking Law, all operational activities of Islamic banking must be based on Sharia Principles, economic democracy, and the principle of prudence. In Article 1 Number 12 of the Law on Sharia Banking, sharia principles are defined as the principles of Islamic law in banking activities based on a fatwa issued by an institution that has the authority to stipulate a fatwa in the field of sharia. The legal relationship has the consequence that in carrying out its business activities, Islamic banking business actors must carry out a legal action.
Description: Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat dari pihak yang surplus dan menyalurkan dana kepada pihak yang defisit. Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam. Perkembangan bank Islam tidak hanya didirikan oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, melainkan dijalankan pula oleh bank-bank negara-negara non muslim dengan cara membentuk suatu unit tersendiri yang ada pada bank guna melayani nasabah yang menghendaki perbankan yang didasarkan pada prinsip syariah. Di Indonesia sendiri, perkembangan Bank Syariah di mulai pada tahun 1991, dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia dan secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai tujuan tersebut, bank syariah mengarahkan kegiatan bisnisnya sesuai dengan hukum Islam, sehingga produk – produk yang dikeluarkan bank syariah berbeda dengan produk – produk yang dikeluarkan bank konvensional. Sistem bagi hasil dalam bank syariah merupakan salah satu penggunaan prinsip syariah karena bunga bertentangan dengan hukum Islam. Dewan Syariah Nasional dalam Fatwa No.26/DSN-MUI/III/2002 menyebutkan bahwa biaya atau ongkos yang ditanggung oleh penggadai besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata – nyata diperlukan. Disisi lain pihak bank merupakan orang yang akan menjadi penerima gadai. Pihak bank akan memeriksa kelengkapan dari nasabah sebagai pemberi barang gadai kemudia bank akan memberikan dana sesuai dengan nilai dari barang yang digadaikan oleh si pemberi gadai. Pihak bank selaku penerima gadai memiliki kewajiban untuk menjaga barang gadai nasabahnya dan juga memiliki hak untuk melakukan pelelangan terhadap barang gadai tersebut apabila nasabah telah melewati tempo pembayaran yang sudah ditetapkan oleh pihak bank UU Perbankan Syariah semua pelaksanaan kegiatan operasional dari perbankan syariah harus berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam Pasal 1 Angka 12 UU Perbankan Syariah, prinsip syariah didefinisikan sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Hubungan hukum tersebut memberikan konsekuensi bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha perbankan syariah pasti melakukan suatu perbuatan hukum.
URI: https://repositori.uma.ac.id/handle/123456789/11569
Appears in Collections:SP - Civil Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
138400032 - Jhon Amri S Pasaribu - Fulltext.pdfCover, Abstract, Chapter I, II, III, Biblioghraphy712.43 kBAdobe PDFView/Open
138400032 - Jhon Amri S Pasaribu - Chapter IV.pdf
  Restricted Access
Chapter IV295.07 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.